Dugaan Penipuan Investasi Hotel di Yogya, Kuasa Hukum Pemegang Saham Pertanyakan Status Kepemilikan Top Hotel Malioboro ke Bank

- Selasa, 16 Januari 2024 | 16:30 WIB
Dugaan Penipuan Investasi Hotel di Yogya, Kuasa Hukum Pemegang Saham Pertanyakan Status Kepemilikan Top Hotel Malioboro ke Bank

YOGYAKARTA, polhukam.id- Aset Direktur Utama PT GMS, SKN yang dijadikan tukar guling dalam skema pembelian saham perusahaan yakni hotel Top Malioboro pun dipertanyakan kepemilikannya. Hal ini menyusul munculnya polemik kasus dugaan penipuan investasi antara pemegang saham mayoritas PT GMS dengan salah satu direksinya terus berlanjut.

Kasus yang bermula dari pembelian 24 lembar saham PT GMS oleh direktur utamanya SKN itu berbuntut panjang. Versi pelapor, SKN hanya mampu membayar 1 lembar saham yang dibelinya melalui bilyet giro atau cek. Di tengah jalan skema pembayaran diubah dengan tukar guling hotel Top Malioboro untuk sisa saham lainnya.

Kuasa hukum pemegang saham PT GMS yang diduga menjadi korban penipuan investasi Julius Rutumalessy mengatakan, pihaknya mempertanyakan status kepemilikan hotel Top Malioboro yang dalam kasus ini masih menjadi polemik.

Sepengetahuannya proses tukar guling hotel itu tidak dinotariilkan sehingga masih atas nama perusahaan SKN yang lain yakni PT MPM.

Dalam video klarifikasi yang beredar di sosial media PT GMS menyatakan bahwa status kepemilikan hotel Top Malioboro sudah berganti menjadi aset dari PT GMS. Julius menyebut belum lama ini pihaknya sudah bertemu dengan salah satu pimpinan Bank Bukopin lantaran hotel tersebut masih diagunkan ke bank untuk hutang SKN yang lain.

"Dalam pertemuan itu pimpinan cabang bank mengakui bahwa kepemilikan hotel Top Malioboro adalah PT MPM atau bisa dibilang hotel Top Malioboro diakui oleh Bukopin sebagai milik PT MPM atau SKN sampai hari ini," katanya, Selasa (16/1/2024).

Bahkan, kata Julius sebelum hotel Top Malioboro ditransaksikan dengan PT GMS lewat perjanjian jual beli-nya, hotel itu juga menjadi jaminan dari dua perusahaan milik SKN yakni PT MPM dan PT MSA.

"Artinya hotel Top Malioboro dijadikan jaminan hutang tidak hanya untuk satu PT milik SKN saja, melainkan dua PT milik SKN yakni PT MPM dan PT MSA," katanya.

Oleh karenanya, Julius meminta pihak bank untuk membuka informasi kepada publik perihal kepemilikan sah dari hotel yang tengah berpolemik itu. Apakah benar telah menjadi aset atau atas nama PT GMS atau masih kepemilikan dari SKN.

"Kami mempertanyakan posisi atau peranan bank hak tanggungan. Siapa pemilik sebenarnya hotel Top Malioboro, waktunya Kb Bank Bukopin bersuara," ujarnya.

Julius menyebut dalam waktu dekat pihaknya juga berencana untuk menyambangi Bank Kb Bukopin Cabang Jogja untuk memberikan bukti bahwasanya kepemilikan hotel Top Malioboro masih atas nama SKN.

Sementara saat dikonfirmasi, Kb Bukopin Cabang Jogja belum dapat memberikan pernyataan. Saat ditemui sejumlah wartawan, seorang petugas sekuriti kantor cabang setempat menyatakan bahwa pimpinan bank sedang tidak di lokasi lantaran ada agenda penting dengan manajemen pusat.

Sebelumnya, pemegang saham mayoritas PT GMS melaporkan eks pemilik PSS Sleman SKN yang juga direktur utama perusahaan tersebut atas dugaan penipuan investasi properti. Dugaan penipuan itu bermula saat SKN membeli 24 lembar saham PT GMS dengan harga per lembar Rp1,160 miliar dengan pembayaran melalui bilyet giro atau cek.

Dalam perjalanannya, cek yang bisa dicairkan hanya satu lembar dan kemudian, menurut terlapor tanpa sepengetahuan pemegang saham mayoritas dan transaksi dilakukan di bawah tangan tanpa dinotarilkan, skema pembayaran diubah. SKN membayar sisa 23 lembar saham dengan aset hotel Top Malioboro yang tengah diagunkan ke Bank Bukopin Jogja. ( Sts )

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co

Komentar