BALISUARAMERDEKA - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pemulangan terhadap seorang pria warga negara asal Venezuela berinisial SEBM berusia 26 tahun.
Keputusan pemulangan ini diambil setelah SEBM tinggal selama lebih dari dua tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga (resettlement) dan bersedia pulang secara sukarela.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, SEBM sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 28 Agustus 2019 menggunakan Visa Pelajar.
Pada awalnya, SEBM tiba di Indonesia untuk mengikuti program darmasiswa di Universitas Udayana (Unud) dalam rangka belajar bahasa Indonesia, seni, dan budaya. Sebagian biayanya didukung oleh perusahaan berpusat di Amerika Serikat.
Pada 6 November 2020 SEBM mengajukan visa onshore yang membuat dirinya bisa tinggal lebih lama di Indonesia yakni hingga 28 Februari 2021
Namun, karena pandemi Covid-19 dan pembatasan perjalanan internasional, SEBM menghadapi kesulitan saat berusaha pulang ke negara asalnya, Venezuela.
Ia mengungkapkan bahwa saat dirinya hendak kembali, perbatasan negaranya telah ditutup dan terjadi krisis serius di Venezuela.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bali Kukuhkan Satops Patnal, Jadi Langkah Anti Gangguan keamanan
SEBM mencoba menghubungi kedutaan Venezuela untuk mencari informasi tentang kemungkinan pulang, namun, ia justru mendapatkan jawaban bahwa semua penerbangan menuju Venezuela telah dibatalkan.
Seiring berjalannya waktu, paspornya kehilangan validitas, ia pun terjebak di Indonesia tanpa bantuan dari pihak kedutaan untuk memperbaharui paspornya.
Dalam kondisi darurat, SEBM merasa tidak memiliki dukungan dari kedutaan karena belum bisa memperoleh blanko paspor dalam waktu yang tidak ditentukan.
Krisis di Venezuela pada saat itu semakin memburuk, terutama dalam hal penyediaan layanan dasar seperti air, listrik, dan keamanan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bali.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022