BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Perkara pencoretan calon legislatif (caleg) Muhammad Hanafi dari Partai Demokrat masih berlanjut. Semakin memanas dengan adanya surat jawaban keberatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) Nomor 11/PM.01/K.JI/01/2024. Tuntutannya, tidak dikabulkan.
Dia mengatakan, bakal menempuh upaya memasukkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) hingga akhir masa pemilihan umum (pemilu). ’’Jawaban surat keberatan dari bawaslu provinsi hanya mengambil dari kalimat akhir,” ucapanya.
’’Di mana tenaga ahli wajib mengundurkan karena gaji bersumber dari negara atau di sini APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah),” imbuh caleg DPRD Kabupaten Bojonegoro nomor urut 9 daerah pemilihan (dapil) empat tersebut.
Adapun tuntutan dalam surat keberatan yakni, memberhentikan teradu atau terlapor dalam hal ini komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu (Bawaslu) Bojonegoro. Hanafi menyampaikan, bakal menanggapi surat jawaban keberatan dari bawaslu provinsi. Menjelaskan serta melampirkan data caleg dengan gaji pekerjaan bersumber dari negara.
Salah satu di antaranya pendamping desa. Dia mengujarkan, dengan posisi sama mengapa hanya tenaga ahli yang wajib mengundurkan diri. ’’Sedangkan, pendamping desa hingga menteri juga bersumber dari negara gajinya tetap bisa mencalonkan diri,” tandasnya.
Ia sangat menyayangkan sikap penyelenggara pemilu, dirinya bakal menempuh upaya hingga akhir. Baik menunggu putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Guna melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), lanjut dia, tidak bisa ditempuh lantaran masa berlaku telah habis. Yakni, tujuh hari setelah putusan KPU Bojonegoro
Baca Juga: Caleg Demokrat Laporkan KPUK-Bawaslukab Bojonegoro ke DKPP, Terkait Pencoretan Dari Daftar DCT
’’Saya kira seperti putusan lainnya yakni, berlaku sampai 90 hari. Namun, setelah bertanya ke PTUN untuk putusan KPU masa berlaku untuk menggugat hanya tujuh hari. Jadi, tidak bisa,” jelasnya.
Dia berharap, namanya masuk kembali dalam DCT. Sebab, telah menempuh berbagai upaya untuk pencalonannya. Meliputi tes kesehatan, sosialisasi, hingga cetak banner. ’’Jika, tidak bisa dan pemilu selesai akan saya bawa hingga gugatan PMH,” ujarnya.
Sedangkan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membatalkan rencana gugatannya. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Bojonegoro Sunaryo Abumain mengatakan, partainya memutuskan membatalkan niat gugatan dengan beberapa pertimbangan.
Meliputi, gugatan dianggap tidak efektif. Mengingat waktu tersisa satu bulan dan caleg dicoret yakni, Imam Mualim pada posisi tidak pasti. Karena belum ada kepastian keputusan KPU 168 dibatalkan.
Kemudian, tidak jelasnya keputusan membuat konstituen caleg mengambang dalam bersikap untuk melanjutkan rekrutmen pemilih. ’’Caleg sudah pasrah menyerahkan (keputusan) kepada DPC. Apapun keputusannya ditaati dan diikuti. Inilah alasan kami tidak menggungat KPUK dan bawaslukab ke DKPP,” jelas Mbah Naryo, sapaan akrabnya. (yna/bgs)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022