KEDIRI, JP Radar Kediri - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Indri, 15, di dekat Gua Jegles pada Jumat (22/12) 2023 lalu, digelar kemarin. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung haru karena Bin, 50, yang tak lain adalah ibu Tri, 16, terdakwa pembunuhan, berurai air mata.
Dalam sidang kemarin, JPU membacakan dakwaan untuk Tri. Pria asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare itu didakwa pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Kemudian, pasal 80 ayat 3 dan pasal 76 C UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan, pasal-pasal tersebut dikenakan karena Tri tega membunuh Indri setelah merasa cemburu. Dia merasa punya hubungan spesial dengan Indri. Sedangkan Indri merasa sebaliknya. Indri yang dekat dengan lelaki lain itu membuat Tri merasa cemburu.
Di sisi lain, saat mendekati Indri dia sering diolok-olok. Termasuk sang ibu yang sering jadi bahan ejekan. Tri yang merasa emosi lantas membeli pisau lipat sebelum janjian bertemu di taman dekat jalan masuk ke Gua Jegles Jumat (22/12) malam lalu. “Di sana keduanya terlibat cekcok hingga membuat Tri emosi,” kata Aji sembari menyebut Tri membenturkan kepalanya beberapa kali hingga menusuk perut Indri sampai tewas.
Baca Juga: Polres Kediri Bekuk Komplotan Spesialis Maling Sepeda Motor
Dalam pemeriksaan menurut Aji terdakwa mengakui semua perbuatannya. Saat mendengar pembacaan dakwaan untuk putranya itulah, Bin langsung berurai air mata. “Ibunya menangis saat mendengar pembacaan dakwaan,” terang Aji.
Pantauan koran ini, Bin datang bersama Sun, 56, ayah tiri tri. Keduanya tidak bisa bertemu langsung dengan Tri yang mengikuti sidang dari Lapas Kelas II A Kediri. Melainkan hanya berbincang secara online. “Bapak ibuk gimana kabarnya?” tanya Tri dengan wajah sendu.
“Iki bapakmu Le, alhamdulillah sehat kabeh (ini bapakmu Nak. alhamdulillah sehat semua, Red),” jawab Sun disambut deraian air mata Bin.
Untuk diketahui, sidang dengan terdakwa anak-anak kemarin juga dihadiri pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Kediri. Mereka bersiap melakukan penelitian untuk memberi rekomendasi tentang pidana yang tepat untuk terdakwa.
“Dia (pendamping dari Bapas, Red) meninjau terkait psikologis terdakwa, ekonomi, dan lain sebagainya untuk bahan rekomendasi. Tapi itu (rekomendasi, Red) hanya pertimbangan saja,” jelas Aji. (sad/ut)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022