polhukam.id (16/1/2024) - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami kasus yang menjerat Nurhadi, eks Sekretaris Mahkamah Agung.
Lembaga antirasuah ini akan memanggil Eddy Sindoro, mantan Presiden Komisaris Lippo Group untuk diperiksa.
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tidak hanya Eddy Sindoro saja, penyidik juga akan memanggil Mamaji alias Darmaji untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
"Diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan," ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan di gedung KPK, Senin 15 Januari 2024
KPK diketahui telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Nurhadi.
Menurut Ali, KPK akan segera mengumumkan status kasus TPPUdimana Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah.
Keduanya terjerat kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketika akan ditangkap KPK, Nurhadi sempat melarikan diri dan jadi buron selama hampir empat bulan.
Kemudian pada 1 Juni 2020, KPK meringkus Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Nurhadi dan Rezky dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Kemudian KPK membuka penyidikan baru terkait kasus suap Eddy Sindoro. Namun KPK belum menjelaskan siapa tersangka di kasus ini.
KPK menyebut penyidikan ini terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ali mengatakan TPPU itu terkait dugaan pembelian aset-aset dari hasil suap tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022