DENPASAR, radarbali.id – Sengketa lahan seluas 6,6 are yang di klaim Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang berbuntut pa jang.
Setelah melaporkan dugaan tindak pidana membuat akta palsu dan memberikan keterangan palsu di akta otentik, kali ini kuasa hukum Puri Agung Denpasar, I KETUT KESUMA,SH mengadukan Notaris/PPAT Made Hendra Kusuma, SH, dugaan pelanggaran etik kepada dewan etik Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Bali.
Lho Kenapa?. Usut punya usut, ternyata di kantor notaris Made Hendra Kusuma inilah di buat Akta Perdamaian No.4 Tahun 2023 yang pembuatannya didasarkan pada akta Perjanjian Jual Beli (PPJB) No. 100 dan No. 101 tahun 2014 yang di pakai untuk pengangaktan sita di Pengadilan Negeri Surakarta dan di pakai juga untuk membuat AJB No 16/2023 tanggal, 27 September 2023 dan di gunakan utk pendaftaran peralihan hak tanah yang terletak di Badak Agung ke kantor BPN Kota Denpasar.
Baca Juga: Gegara Mabuk Tuak, Buruh Bangunan Asal Jember Nyungsep ke Jurang, Begini Akhirnya
“Yang bermasalah, dua orang pada kedua akta No. 100 dan 101 sudah meninggal dunia, mengapa ada perjanjian,” sesal, Kesuma, dengan nada tanya, saat membeber fakta dugaan pelanggaran etik dimaksud (12/1/2024) lalu.
Dua orang yang telah meningal dunia ialah, Tjokorda Ngurah Mayun Samirana alias Ida Tjokorda Pemecutan (alm) dan Anak Agung Ngurah Oka. Sementara seorang lagi saksi hidup yakni, Anak Agung Gede Agung Joniarta.
Memang tidak boleh ada perjanjian?. Menurut Kesuma, berdasarkan pasal 1813 KUH Perdata, pemberian kuasa berakhir apabila ada pihak yang meninggal dunia.
”Atas dasar itu, maka surat kuasa No. 101 tahun 2014 dan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli No. 100 tahun 2014 secara hukum gugur dan tidak berlaku lagi,” tandas Kesuma.
Pihaknya bukan hanya heran, tapi mencurigai adanya konspirasi sampai terbitnya perdamaian dimaksud.
”Bagaimana mungkin perdamaian dibuat untuk pengangkatan sita di Pengadilan Negeri surakarta dan di pakai untuk membuat AJB yang mana AJB di gunakan juga untuk pendaftara peralihan hak ke BPN kota Denpasar, sementara ada pihak yang sudah meninggal dunia, inilah kami menduga Notaris Made Hendra Kusuma ini melanggar etik kenotariatan,” tukas Kesuma.
Baca Juga: Dari Panggung Pementasan Komunitas Pedalangan Kercen Mas,Buleleng : Ajang Pembuktian Dalang Muda
Untuk itu pihaknya menuntut kepada dewan etik INI Bali menyidangkan dan mencabut izin praktik Notaris Hendra Kusuma.
”Jelas itu pelanggaran etik, tidak layak lagi mengatongi izin notaris dan pejabat pembuat akta tanah,” tegas Kesuma.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022