polhukam.id: TNI tidak bisa lepas dari kerja sama dengan Kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak dalam hal penuntutan.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan hal itu saat bersilaturahmi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (15/01/2024). Silaturahmi TNI dan Kejaksaan RI itu sendiri dilakukan guna penguatan kelembagaan terutama penegakan hukum.
Panglima TNI Agus Subiyanto mengucapkan ucapan terima kasih atas sambutan hangat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran. “Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang sudah lebih dari dua tahun, menunjukkan betapa pentingnya penanganan perkara dengan kolaborasi dan sinergitas antarpenegak hukum. Mulai dari penyidikan sampai pada tahap upaya hukum dengan proses penanganan koneksitas, sebagaimana perkara yang sudah berhasil ditangani secara bersama-sama yaitu perkara Pengadaan Satelit Orbit 123° Kementerian Pertahanan dan perkara TWP AD (Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat) tahun 2013 s/d 2020 yang mana perkaranya sedang bergulir dalam tingkat upaya hukum. Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak lepas dari kerja sama/kolaborasi yang baik antara kedua lembaga,” tuturnya.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Mengecek Perlengkapan Operasi Dalam Negeri 2024
Organ Jampidmil tidak saja ada di Kejaksaan Agung, tetapi juga ada di Kejaksaan Tinggi yang dijabat oleh Asisten Pidana Militer (Aspidmil) dan diisi oleh unsur dari TNI. Pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) tanggal 8 Januari 2024, seluruh jajaran pidana militer baik di pusat maupun di daerah telah diberikan keanggotaan kehormatan Persaja oleh Ketua Umum Dr Amir Yanto dan didampingi oleh Pelindung Organisasi Persaja Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keanggotaan tersebut dinobatkan karena mereka sudah menjadi bagian dari warga Adhyaksa.
Di sisi lain, kejahatan-kejahatan yang melibatkan penyidik dari TNI seperti kejahatan kemaritiman, pelanggaran wilayah udara, dan kejahatan-kejahatan yang menggunakan teknologi informasi dirasa semakin kompleks dan modern.
“Ke depannya, tentu akan dilakukan pendidikan pelatihan bersama dalam rangka penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan membangun mindset serta sinergitas antar penegak hukum,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga: Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerja Sama Saling Menguntungkan
Jaksa Agung juga membuka diri untuk menjadi yang terdepan dalam melakukan pendampingan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) perkara aset-aset TNI yang digugat masyarakat dan pengembang.
Jaksa Agung juga menyarankan setelah penanganan perkara ASABRI selesai, agar diberikan kontribusi kepada TNI terutama para pensiunan dan rekan-rekan TNI yang gugur untuk bisa mendapatkan bantuan. Kejaksaan akan siap membantu untuk memfasilitasi hal tersebut bersama dengan Kementerian BUMN.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022