Menanti Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Air Minum Kemasan Isempa Maipiapa Oleh Kajari Donggala

- Senin, 15 Januari 2024 | 19:30 WIB
Menanti Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Air Minum Kemasan Isempa Maipiapa Oleh Kajari Donggala

METRO SULTENG-Kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Donggala hingga saat ini belum ditetapkan tersangka. Padahal pasca penyitaan sejumlah aset yang terkait dengan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pengadaan alat air minum kemasan Isemapa, Maipiapa.

Pihak Kejari Donggala berjanji segera menetapkan tersangka namun hingga menyeberang tahun belum juga ada tersangka.

Baca Juga: Kades Siweli Diduga Potong Dana Bansos Gercep Rp10 Juta Per KK Dan Melakukan Ancaman Kepada Penerima

Perlu diketahui Aset milik Perumda Uwe Lino yang disita berupa satu unit bangunan ruang produksi air minum dalam kemasan, satu unit rangkaian water treatment, satu unit cup sealer 2 liner, satu unit conveyor cup 3 meter.

Satu unit WFC gallon 1 head with water flow back, satu unit kompresor 5 hp 8-8 bar, satu unit kompresor 3 hp 6-8 bar, satu unit conveyor gallon 1 meter dan satu unit carton sealer.

Baca Juga: Melihat Dari Dekat Refleksi Keselamatan Kerja Dibulan K3 di Kawasan Industri IMIP

Kajari Donggala, Mangantar Siregar menyebutkan, aset tersebut senilai 1,4 miliar dan dikerjakan pada tahun 2017 oleh CV. Uqriel Membangun. Menurutnya, penyitaan asset tersebut untuk mencegah terjadinya upaya merubah atau menambah alat bukti.

“Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: 01/P.2.14/10/2023/tanggal 3 Oktober 2023 yang telah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Donggala nomor 1/PenPid/SITA/2023/PN Donggala tanggal 12 Oktober 2023,” beber Mangantar, Jumat (13/10/2023) lalu.

Baca Juga: Sepatu Nike Dunk Low Patent Croc Panda Yang Terinspirasi dari Panda

Selain melakukan penyitaan asset, Mangantar menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka. “Akan ada tersangka dalam waktu dekat ini. Nanti akan kami umumkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, tahun 2017 Pemda Donggala membangun pusat air minum kemasan Isemapa Maipiapa. Namun proyek yang diresmikan bupati Donggala, Kasman Lassa dengan nilai 1,4 miliar itu dinilai tidak bermanfaat. Kajari Donggala mengendus ada aroma korupsi dalam pelaksanaanya.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)


 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com

Komentar