Andrianto Mantan Direktur PT Mura Sempurna Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar 730 Juta Rupiah

- Senin, 15 Januari 2024 | 17:31 WIB
Andrianto Mantan Direktur PT Mura Sempurna Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar 730 Juta Rupiah

Sumsel24.com  - Andriyanto, mantan direktur PT Mura Sempurna, melakukan langkah positif dengan mengembalikan kerugian negara senilai 730.333.636 rupiah.

Tindakan ini terkait dengan kasus korupsi penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Mura Sempurna (Perseroda) yang merugikan uang negara sekitar 6,2 milyar rupiah.

Andriyanto, bersama Ismun Yahya dan Dariyadi, sebelumnya dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) untuk Tahun Anggaran 2021 senilai 10 milyar rupiah.

Baca Juga: 10 Program Acara dengan Rating TV Terbaik per 13 Januari 2024, 'Magic 5' Kembali Bersaing di 5 Besar

Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto, didampingi oleh Kasi Intel Wenharnol dan Kasubsi Penuntutan Jauhari.

Kepala kejaksaan negeri Lubuklinggau menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Mura Sempurna masih berada dalam proses persidangan.

"Hari ini, Andriyanto melalui istrinya, Abir Fadillah, secara sukarela mengembalikan kerugian uang negara sebesar 730.333.636 rupiah," ujar Bayu dengan penuh keakraban.

Baca Juga: Bukan Barang Branded Tapi Jadi Sorotan Netizen, Ternyata Segini Harga Tas Kasur Milik Fuji

Kajari Lubuklinggau menjelaskan bahwa berdasarkan penanganan jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa, yaitu Andriyanto, Ismun Yahya, dan Dariyadi, diwajibkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai dengan jumlah yang mereka nikmati dari aliran dana.

Namun, hingga saat ini, baru Andriyanto yang melakukan pengembalian melalui istrinya, Abir Fadillah.

"Kami masih menunggu sikap dari kedua terdakwa, Ismun Yahya dan Dariyadi, terkait pengembalian kerugian keuangan negara," tambah Bayu.

Baca Juga: Sering Satu Project Bareng Disaat Aaliyah Umroh, Thariq Ungkap Kondisi Hubungannya dengan Fuji

Sebelumnya, ketiga terdakwa dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) untuk Tahun Anggaran 2021 senilai 10 milyar rupiah.

Jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, di antaranya Ismun Yahya, yang diduga menikmati aliran dana sebesar 134.250.000 rupiah (seratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh rupiah), dan Dariyadi dengan jumlah 5.400.000.000 (Lima Milyar Empat Ratus Juta Rupiah).*** (mil)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel24.com

Komentar