Pelaku Pengancam Anies Baswedan Ditangkap, Keluarga Tegaskan Tidak Ada Niat Pelaku untuk Menembak

- Senin, 15 Januari 2024 | 16:30 WIB
Pelaku Pengancam Anies Baswedan Ditangkap, Keluarga Tegaskan Tidak Ada Niat Pelaku untuk Menembak

SURABAYA - Arjun Wijaya Kusumo (23), pelaku yang mengancam akan menembak Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan, berhasil ditangkap oleh Tim Siber Polda Jatim dan Ditipidsiber Bareskrim Polri pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 09.30 WIB di Jember, Jawa Timur.

Setelah penangkapan, pelaku segera dibawa ke Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kakak pelaku, Wulandari, menyaksikan sendiri detik-detik penangkapan adiknya. Dia menjelaskan bahwa Arjun sedang dalam perjalanan untuk mengantar bawang dari Probolinggo bersama dirinya dan ayahnya saat petugas datang dan mengamankannya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali ke Tanah Air Setelah Lawatan ke Tiga Negara ASEAN

"Sesudah mengantar bawang di toko itu, kami berniat bertolak untuk mengantar pesanan ke toko lain. Hendak berangkat, masih di tepi jalan, kami mendadak dihentikan orang yang tak dikenal."

Kunci mobil mereka diambil oleh petugas yang mengaku berasal dari Polda Jatim, dan Arjun kemudian diamankan.

Wulandari berharap agar kasus yang menimpa adiknya dapat diselesaikan secara damai. Dia menegaskan bahwa Arjun tidak memiliki senjata api di rumah dan tidak ada niatan nyata untuk melakukan penembakan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Pengusaha Brunei Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN)

"Saya dan keluarga berharap ada jalan terbaik untuk adik. Tidak ada niatan adik saya menembak (Anies) sungguhan. Hal itu tidak akan terjadi. Hanya di komentar saja dia bilang seperti itu."

Wulandari menjelaskan bahwa Arjun adalah sosok pendiam yang jarang berinteraksi dengan banyak orang. Sehari-hari, dia sibuk dengan pekerjaannya dan lebih sering bermain game di ponsel di rumah.

"Saya bertugas sebagai pengatur pesanan bawang dan adik yang bongkar muat bawang," tambahnya.

Keluarga pelaku berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan mempercayakan penanganan hukum kepada pihak berwenang. ADM

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com

Komentar