** Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh *)
polhukam.id, MALANG - Penyadapan dilarang dilakukan oleh warga sipil. Apabila ada yang melakukan penyadapan dengan memasang alat atau perangkat lainnya terhadap alat komunikasi seseorang guna memperoleh informasi dengan cara yang tidak sah, maka hal itu telah melanggar hak privasi seseorang tersebut.
Penyadapan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”) yang berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Pelanggaran tersebut dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara, pasal 31 UU ITE melarang penyadapan.
Baca Juga: Ancaman PHK: Hotman Paris Senggol Sandiaga Uno Usai Inul Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan
Hukumnya menyadap WhatsApp dapat dijerat dengan Pasal 40 jo. Pasal 56 UU Telekomunikasi, Pasal 31 ayat (1) dan (2) jo.
Selain itu, sebagai pemenuhan atas Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang atas hak privasi warga negara yang dijamin dalam UUD 1945.
Baca Juga: Laga Timnas Indonesia vs Irak: Perjuangan Awal di Piala Asia 2023
Mahkamah juga menegaskan penyadapan bisa dijadikan alat bukti yang sah.
Menyadap menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya.
Sedangkan arti merekam adalah memindahkan suara (gambar, tulisan) ke dalam pita kaset, piringan, dan sebagainya.
Baca Juga: Novak Djokovic Tampil dengan Sepatu Bertuliskan Angka 24 di Awal Australian Open yang Sukses
Merekam orang lain tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU ITE di Indonesia. Ini dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti merekam video tanpa izin selama percakapan pribadi atau mengabadikan gambar seseorang di lingkungan pribadi mereka.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022