polhukam.id | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penyidikan dan pemeriksan terhadap tiga saksi dalam perkara dugaan TPK pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 sampai 2021 di Kemensos.
Pemeriksaan kali ini yang diundang enam saksi, namun yang bisa hadir hanya tiga.
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa tiga saksi yang hadir pertama atas nama Hartono Laras (Mantan Sekjen Kemensos RI).
Saksi hadir dan di konfirmasi kaitan dengan seleksi dalam proses pemilihan para vendor pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 sampai 2021 di Kemensos RI,” papar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke wartawan, Kamis (11/1/2024).
Lanjut Ali, saksi kedua yang hadir atas nama Irfan Suhadi (Asisten pribadi tim konsultan IVO, IGO, BEDE, dan RONI RAMDANI (staf Group DIB (Damon Indah Berkah)).
Saksi dikonfirmasi kaitan dugaan aliran uang dari yang dinikmati para Tersangka.
“Saksi ketiga yang hadir Said Agust Putra (Direktur Mitra Energi Persada / PT Mitra Energi Persada, Tbk), saksi dikonfirmasi kaitan kepemilikan aset dari Tersangka MKW dkk,” tuturnya.
Ia menambahkan, tiga saksi yang tidak hadir atas nama Adhi Karyono (Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur/Mantan Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI 2020), Eric Khosasi (Swasta), dan Metta Ariesta Soepardi Wongkaren (Wiraswasta). “Ketiganya tidak hadir dan dijadwal ulang,” tutupnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022