polhukam.id, KEBAYORAN -
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ini terkait transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan calon legislatif (caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Laporan tersebut sebelumnya ditemukan oleh PPATK.
Baca Juga: Ganjar bersama Ribuan Petani Tambak Panen Raya Ikan Bandeng di Karawang
Pada penelusuran sebelumnya, PPATK mengungkapkan laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Ini yang terkait dengan sejumlah caleg peserta pemilu, termasuk isu perjudian, narkoba, dan tambang ilegal.
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengungkapkan bahwa total transaksi 100 DCT tersebut mencapai Rp 51,47 triliun dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat pada Rabu (10/1/2024).
Sementara itu, Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, mendorong untuk segera mengumumkan temuan terkait sirkulasi uang hitam yang terdeteksi pada politisi yang terdaftar sebagai calon legislatif.
Iskandar menekankan urgensi pengumuman agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara dan memastikan integritas dalam kehidupan berpolitik.
Dia juga mendesak PPATK agar lebih konkret dalam berkomunikasi dengan aparat hukum, dengan memberikan tembusan kepada Presiden dan DPR, khususnya melalui Komisi Tiga.
Iskandar berharap PPATK tidak ragu untuk terus menghasilkan kinerja yang dapat diwujudkan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022