Hukrim, polhukam.id - Pengadilan Agama Depok Jawa Barat, mulai menggelar sidang pertama Gugat cerai yang dilakukan Catherine Wilson terhadap suaminya Idham Mase.
Dalam sidang pertama baik penggugat Catherine Wilson maupun tergugat Idham Mase sama-sama tidak hadir di Pengadilan Agama Depok.
Kedua belah pihak sama-sama hanya dihadiri kuasa hukumnya. Dalam kedua dengan agenda mediasi diharapkan keduanya hadir.
Baca Juga: Metty Triantika Ajak Kader Golkar Cianjur Tebarkan Kasih Sayang Agar Rakyat Kasih Suara
“Sekarang Catherine Wilson tidak hadir karena ada halangan dan pada agenda mediasi yang akan datang dia akan hadir,” kata kuasa hukumnya.
Secara terpisah Catherine Wilson mengatakan tentang alasan gugat cerai terhadap suaminya Idham Mase.
“Karena sudah tidak ada kesepakatan dan sudah beberapa bulan tidak memberi nafkah,” ungkapnya.
Baca Juga: Kabupaten Cianjur Rawan Bencana, Bupati Ajak Warga Peduli dan Waspada!
“Kalau memang tidak punya atau bangkrut saya maklum tapi kan ini tidak dalam keadaan bangkrut,” lanjutnya.
Catherine Wilson menilai udahan suaminya berjalan dehgan baik bahkan sering Jr luar negeri.
“Saya hanya menggugat cerai saja dengan alasan seperti fan tidak menuntut gono-gini,” terang model yang pernah dekat dengan Tommy Soeharto putra Presiden RI ke 2 itu.
Baca Juga: Kini Giliran Anak Andre Taulany Dilarang Menyanyikan Lagu Mungkinkah, Ini Alasannya
Catherin sebelum Gugat cerai suaminya sebelumnya juga pernah melakukan gugat cerai melalui pengadilan agama di Jakarta.
Tetapi ketika itu tidak ada kelanjutannya yang akhirnya kembali melakukan gugat cerai terhadap suaminya melalui Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bangbara.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022