Perangkat Desa Saenama di Rinhat Kabupaten Malaka Bantah Tudingan Penggelapan Bantuan PKH
BETUN, polhukam.id – Perangkat desa Saenama (inisial ML) Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka membantah tudingan adanya dugaan perangkat desa Saenama melakukan pemotongan dana bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) senilai Rp1.600/orang.
Hal itu disampaikan ML saat dikonfirmasi wartawan tim media ini pada Minggu, 14 Januari 2024 sekitar pukul 12:00 WITA.
"Semua tidak benar. Jadi apa yang ditudingkan itu tidak ada sama sekali dan tidak pernah. Ini menyangkut nama baik saya dan perangkat desa Saenama," tegas ML.
Baca Juga: Simak Uraian Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Usapinonot Yang Diadukan Warga ke Kejari TTU
ML juga mengklarifikasi, bahwa dirinya bukan Pendamping PKH dan bukan Pendamping Desa serta bukan penerima manfaat. Dia hanya dipercayai Kepala Desa Saenama untuk mengakomodir segala urusan kemasyarakatan di tingkat desa.
"Waktu itu saya disuruh pak desa untuk temani pendamping PKH mengambil ATM di salah satu penerima Hubertus L Banu, di rumahnya. Dan petugas itu yang ambil dan mengecek, bukan saya," tegasnya lagi.
Pendamping PKH Desa Saenama yang dihubungi wartawan tim media ini pada Minggu siang (14/01), memastikan akan segera mempertanggungjawabkan uang bantuan PKH milik penerima manfaat yang hilang di rekening penerima manfaat tersebut.
Diberitakan tim media sebelumnya, Diduga Perangkat Desa (Kaur PEM) Saenama gelapkan Bantuan PKH Warga Desa Saenama. Dugaan Penggelapan Dan Penipuan Dana PKH sebesar Rp1.600.00-, ini Terkuak Saat Penerima Manfaat PKH Desa Saenama Melakukan Pengecakan Di Salah satu Bank Terdekat di Kecamatan Weliman.
Menurut Pengakuan Korban Hubertus L Banu pada 29 Desember 2023 lalu, Oknum Perangkat Desa Kaur Pembangunan inisial (ML) tersebut mendatangi rumahnya dan meminta ATM dari penerima manfaat dengan alasan mau fotocopy ATM, dengan mengiming-imingi korban (Hubertus L Banu) akan mendapatkan bantuan rumah dari Desa.
Sehari kemudian yakni tanggal 30 Desember 2023, ML mengembalikan kartu ATM milik korban.
"Saya Curiga (ML) sudah tarik uang saya di ATM PKH ditanggal 29 Desember itu, terus tanggal 30 Desember itu Dia kembalikan ATM Saya," beber Hubertus.
Baca Juga: Kejari TTU Diminta Tindaklanjuti Laporan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Usapinonot Rp1,9 Miliar
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022