Koran Achtung Terancam DIlaporkan TKN Prabowo-Gibran Karena Dinilai Lakukan Fitnah

- Minggu, 14 Januari 2024 | 06:30 WIB
Koran Achtung Terancam DIlaporkan TKN Prabowo-Gibran Karena Dinilai Lakukan Fitnah

JAKARTA, polhukam.id - Koran Achtung terancam dilaporkan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Koran Achtung menyoroti Capres 02 Prabowo Subianto sebagai seorang penculik. Koran ini mengambil judul besar 'Inilah penculik aktivis 1998' dengan gambar Prabowo dan para aktivis korban penculikan. Munculnya koran Achtung dinilai bentuk konkret kampanye hitam dan bisa berpotensi menggagalkan Pemilu Pilres 2024.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Januari 2024). 

"Rencana penggagalan itu dilakukan setidaknya dengan beberapa langkah berikut, yang pertama adalah penyebaran koran gelap Achtung yang sangat masif berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah," jelasnya Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut isi dari koran Achtung fitnah, sebab menyebut Prabowo sebagai penculik aktivis 98.

Baca Juga: Kubu Prabowo Bantah Tuduhan Anies Baswedan Soal Anggaran Rp700 Trilyun Kemenhan dan Kepemilikan Lahan 500.000 Hektar

"Inilah korbannya ini gambar Prabowo, teman-teman, foto Pak Prabowo difitnah sebagai penculik. Padahal kalau kita bicara soal penculikan tuduhan kepada Pak Prabowo ada setidaknya 4 fakta hukum yang jelas-jelas menguatkan Pak Prabowo tidak ada kaitan sama sekali terhadap penculikan aktivis 98," imbuhnya.

Habib menjelaskan sejumlah alasan tentang Prabowo tidak terbukti sebagai penculik sebagai berikut :

Pertama, Tidak ada satu keterangan saksi mana pun dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah arahan atau permintaan Prabowo untuk melakukan penculikan.

Kedua, Keputusan Dewan Kehormatan Perwira nomor Kep/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto bukan merupakan putusan pengadilan dan juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan.

"Itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi, ya. ini bisa dilihat di akhir dari keputusan tersebut," ucapnya.

Ketiga, Keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu adalah memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI.

Keempat, Sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006 Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat dalam penculikan aktivis 98.

Baca Juga: Prabowo Dinilai Jago Kandang: Diam Saat Debat Tapi Di Luar Katain Orang 'Goblok'

Oleh sebab itu, Habib menyatakan, apa yang dijelaskan dalam koran Achtung adalah sebuah fitnah. Atas dasar ini, TKN Prabowo-Gibran akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Bareskrim. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com

Komentar