Teluk Bintuni,polhukam.id - Kabar menggemparkan datang dari Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, di mana seorang gadis remaja berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh delapan orang pelaku.
Polisi memastikan bahwa seluruh pelaku terlibat dalam kejahatan tersebut berasal dari satu keluarga. Sabtu (13/1/224).
Menurut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Marbun, kejahatan ini melibatkan ayah keluarga, Aser Paratoy (57), dan tiga anaknya, Onci Paratoy (31), Musa Paratoy (18), dan RYP (17).
Baca Juga: Swedia Gempar: Pemerintah-Militer Serukan Warga Siap Perang, Masyarakat Bereaksi Panik
Empat pelaku lainnya, yaitu Jhosua Saibara Kurube, Nico, Nasem, serta Abner Hein Kurube (20), diketahui merupakan keluarga dari Aser Paratoy.
"Keempat pelaku merupakan satu keluarga, yaitu bapak dan anak. Sementara empat pelaku lainnya adalah keluarga dari para pelaku. Korban dan pelaku ini tinggal sebagai tetangga," ungkap Tomi Marbun.
Polisi telah berhasil menangkap enam dari delapan pelaku pada Rabu (10/1) sekitar pukul 12.00 WIT.
Keenam pelaku yang berhasil ditangkap adalah Abner Hein Kurube, Onci Paratoy, RYP, Musa Paratoy, Aser Paratoy, dan Jhosua Saibara Kurube.
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif.
Menurut penyelidikan polisi, pemerkosaan terhadap korban terjadi sejak Maret hingga November 2023.
Kasus ini terungkap setelah seorang kerabat korban, Tante Ludia, menemukan salah satu pelaku mengintip di kamar korban.
"Tante Ludia dan Om Waris melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban, yang kemudian membuat mereka marah dan segera melaporkan ke polisi. Korban sendiri selama ini merasa takut untuk memberitahu orang tuanya," jelas Tomi Marbun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rumahberita.co.id
Artikel Terkait
DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina: Akankah Indonesia Mengikuti?
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto