PAPUA - Aparat keamanan mencatat gangguan keamanan yang dilakukan oleh Kelompok Separatis dan Teroris Papua (KST Papua) terjadi sebanyak 200 kali sepanjang tahun 2023 dan menimbulkan korban jiwa.
Pihak kepolisian maupun TNI pun melakukan serangkaian upaya guna menangani gangguan tersebut.
Hal ini membuktikan bahwa aparat keamanan terus berupaya dalam menjalankan tugas guna memberantas dan menindak tegas para anggota KST Papua.
Baca Juga: Mendukung Pembangunan Otsus Papua Tepat Sasaran
Upaya yang dilakukan oleh gabungan TNI dan Polri di wilayah Papua berupa menyiagakan 21.555 personel yang tersebar di 42 polres di Papua.
Kemudian, aparat keamanan juga membuat markas komando 6 polda di Papua dan melakukan pemenuhan personel.
Selanjutnya, melakukan penegakan terhadap anggota KST Papua dengan menyita senjata tajam, senjata api, magazen, dan peluru.
Aparat keamanan telah berhasil mengamankan 32 senjata api dan 1.279 amunisi maupun logistik lainnya milik KST Papua yang kerap digunakan untuk aksi teror dan tindakan brutalnya selama tahun 2023.
Baca Juga: Menjaga Keharmonisan Pemilu Demi Kokohnya Fondasi Demokrasi Indonesia
Senjata api tersebut diduga berasal dari hasil curian maupun diselundupkan dari luar negeri untuk KST Papua.
Kepala Kepolisian Daerah Papua (Kapolda Papua), Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri mengatakan bahwa senjata-senjata yang ditemukan tersebut merupakan milik TNI dan Polri yang berhasil dirampas oleh KST Papua.
Ada pula senjata yang diselundupkan dari luar negeri untuk pasokan para anggota KST Papua.
Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jend. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa aparat gabungan TNI dan Polri telah merebut 47 titik markas KST Papua
Baca Juga: Catat, Lima Makanan Ini Bisa Bantu Menjaga Fungsi Otak dan Daya Ingat
dan menggelar operasi dengan mengedepankan pendekatan terhadap tokoh agama maupun tokoh adat Papua serta konsisten melakukan dialog dengan masyarakat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022