DENPASAR, Radar Bali – Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang akhirnya melapor ke Polda Bali. Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 1565 tersebut masih terganjal sengketa tanahnya di Jalan Badak Agung, Denpasar itu.
Terakhir, Nyoman Liang dan Kuasa Hukumnya I Made Dwiatmiko Aristianto, mendapat pengadangan saat akan melakukan pemasangan plang di lokasi tersebut pada Rabu lalu (10/1/2024).
“Hak saya dirampas dengan upaya-upaya tidak etis dan logis. Bagaimana sebagai pembeli yang beritikad baik dan sebagai warga negara yang baik, saya meminta perlindungan hukum kepada pihak terkait.
Agar diberi jaminan hak pemanfaatan lahan yang sudah saya beli dan sudah dilakukan proses peralihan hak sesuai prosedur hukum atas nama saya,” terang Nyoman Liang kepada wartawan di Seminyak, Badung, Jumat (12/01/2024).
Sebagai pemilik hak tanah, ia mengaku merasa dirugikan dengan upaya-upaya dilakukan oknum dengan alasan hukum untuk menghambatnya bisa menempati lahan.
“Seharusnya ini mendapat perhatian serius penegak hukum. Saya sebagai pemilik hak yang sah diberikan negara jangan sampai menjadi korban, tanda kutip penyeludupan hukum.
Tentunya kepastian hukum untuk menempati lahan itu juga dijamin negara. Dasar kan sudah ada, yakni SHM atas nama saya,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, jika kepemilikan lahan dan peralihan hak tidak sesuai dengan prosedur hukum, tentunya sertifikat sebagai dasar kepemilikan tanah atas nama pihaknya dipastikan tidak bisa diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Layak dan tidak diterbitkan sertifikat atas nama saya tentu sudah dikaji pihak BPN. Prosedur akte jual beli (AJB) notaris dan juga nilai pembayaran semua kan ada dalam dokumen pengajuan.
Jika dokumen tidak lengkap tentunya BPN tidak mau menerbitkan sertifikat. Sekarang saya sebagai pemegang hak tanah yang diterbitkan negara dan lahan dikuasai pihak lain tentunya saya meminta perlindungan kepada negara,” pungkas Nyoman Liang.
Untuk diketahui sebelumnya, I Ketut Kesuma selaku kuasa hukum A A Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun), putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cok Samirana) menuding penerbitan balik nama SHM 1565 tanggal 5 Januari 2024 atas nama Nyoman Liang cacat prosedur.
Ketut Kesuma menuding dokumen perjanjian jual beli yang dipakai dasar untuk balik nama SHM tersebut sudah dibatalkan berdasarkan akta 158 tanggal 29 Juni 2015. Meski faktanya Nyoman Liang telah membayar lunas pembelian tanah. (han)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022