polhukam.id- Bareskrim Polri berhasil menangkap pemilik akun media sosial (Medsos) berinisial AWK, yang diduga menyampaikan ancaman penembakan terhadap calon presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan.
Pria tersebut, pemilik akun TikTok @calonistri71600, diamankan pada Sabtu, 13 Januari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim bekerja sama dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Aksi Wapres Ma'ruf Amin Angkat Tiga Jari di HUT PDIP: Bawaslu Beri Tanggapan Begini
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut kepada wartawan.
Sebelumnya, Polri sedang menyelidiki ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan yang tersebar di media sosial.
Meskipun belum ada laporan resmi terkait hal tersebut, Polri telah melakukan pendalaman terhadap akun media sosial yang menjadi sumber ancaman tersebut.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa meskipun belum ada laporan, Polri tetap aktif dalam proses pendalaman untuk memastikan keamanan dan menindaklanjuti potensi ancaman terhadap tokoh publik.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022