Bukti Belum Lengkap, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Ambon selama 40 Hari

- Kamis, 02 Juni 2022 | 09:00 WIB
Bukti Belum Lengkap, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Ambon selama 40 Hari
Polhukam.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy selama 40 hari ke depan.

Seperti diketahui, Richard merupakan tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk orang kepercayaan Rickard yang ikut menjadi tersangka, yakni Andrew Erin Hehanusa.

"Hari ini, tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka Richard Louhenapessy dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (31/5).

Ali mengatakan perpanjangan penahanan kedua tersangka berlaku mulai tanggal 2 Juni 2022 hingga 11 Juli 2022.

Selian itu, Richard juga tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka untuk terus mengumpulkan alat bukti,” tutur Ali.

Oleh sebab itu, menurutnya, KPK akan terus memanggil saksi yang diduga kuat mengetahui seluk-beluk perkara para tersangka.

Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan staf Alfamidi bernama Amri sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK belum menahan pegawai minimarket tersebut hingga saat ini untuk kebutuhan proses penyidikan.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, lembaga antirasuah akan bertindak tegas meski Amri belum ditahan.

Dirinya juga menegaskan tindakan paksa dan atau penahanan akan disesuaikam dengan undang-undang dan hukum acara.

"Kami tentu akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada orang yang melakukan tindak pidana," ucapnya.

Firli juga mengatakan pihaknya akan lakukan upaya hukum lebih lanjut jika hasil pemeriksaan mendapat cukup bukti. 

Sumber: genpi.co

Komentar