Makasar, polhukam.id - Sebuah insiden mengerikan terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, ketika seorang mahasiswa berusia 25 tahun dengan inisial AF tewas ditikam oleh seorang pria bernama Permana (23).
Kejadian ini bermula dari transaksi bisnis prostitusi yang dilakukan oleh AF yang menjajakan pacarnya melalui aplikasi MiChat.
Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, AF awalnya menawarkan jasa prostitusi pacarnya kepada Permana melalui akun MiChat pada Senin (8/1).
Baca Juga: Tanah Longsor Ancam Jalan Noerdin Panji, Masyarakat Empat Lawang Desak Perhatian Pemerintah Sumsel
Setelah negosiasi, kedua belah pihak sepakat untuk pertemuan di rumah kontrakan AF di area Perumahan Bukamata, Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya.
"Awalnya, kesepakatan harga adalah 700 ribu rupiah, namun kemudian diturunkan menjadi Rp 200 ribu. Pelaku masuk ke dalam kamar yang telah disiapkan oleh korban," ungkap Kombes Ngajib dalam konferensi pers, Selasa (9/1/2024).
Namun, transaksi tersebut tidak berjalan sesuai rencana ketika pacar AF, yang telah direncanakan sebelumnya, berpura-pura marah kepada Permana di dalam kamar.
Baca Juga: Bhakti Sosial Geber Tubaba: Bagikan 150 Nasi Kotak di Islamic Center
Kedua belah pihak gagal berhubungan badan, dan korban keluar dari kamar setelah menerima pembayaran.
Ketika seorang wanita lain yang ditawarkan melalui MiChat masuk ke dalam kamar, Permana yang emosi mendengar teriakan pura-pura marah tadi, memutuskan untuk mengejar AF.
Akibatnya, terjadi pengejaran dan penikaman yang menyebabkan kematian tragis bagi mahasiswa tersebut.
Baca Juga: Warga Air Berau Desa Rantau Dodor Masih Belum Ditemukan Setelah 6 Hari Hilang
"Pelaku merasa tertipu karena uang sudah diberikan sebelumnya, sehingga dia mengejar korban dan menikamnya," tambah Kombes Ngajib.
Permana saat ini telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan akan dihadapkan pada proses hukum.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rumahberita.co.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022