DENPASAR, POS BALI Setelah melaporkan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang atas klaim kepemilikan lahan seluas 6.670 m2 di kawasan Badak Agung Denpasar pada 6 Januari 2024 lalu, kini mereka kembali dilaporkan ke Polda Bali.
Nyoman Liang dan 22 nama lain termasuk penglingsir Puri Satria Denpasar A.A, Ngurah Oka Ratmadi, dipolisikan oleh pengelola kawasan Badak Agung.
Objek yang dilaporkan yaitu Akta Jual Beli (AJB) No. 16/2023 tanggal 27 September 2023 yang dipakai untuk proses jual beli, terhadap SHM 1665 berdasar akta PPJB No 100 tertanggal 15 Agustus 2014 yang dibuat notaris I Wayan Setia Darmawan.
Baca Juga: Kasus Tanah Badak Agung Seret Keluarga Puri Satria, 23 Pengempon Dilaporkan ke Polda Bali
"Yang mana akta PPJB nomor 100 tersebut sudah dibatalkan oleh Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (alm) Cs dan Nyoman Suarsana Hardika sesuai dengan akta pembatalan No 185 tanggal 29 Juni 2015. Jadi sebetulnya yang bersangkutan sendiri yang membatalkan," ungkap I Ketut Kesuma, SH, selaku kuasa hukum Puri Agung Denpasar, kepada media Jumat malam (12/1/2024).
Dalam laporan polisi bernomor: STTLP/31/I/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 10 Januari 2024, tersebut Nyoman Liang dkk diduga melakukan tindak pidana atau pelanggaran atas pasal 263 ayat 1 dan 2. Yaitu membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
"AJB 16/2023 patut diduga cacat hukum. Dengan demikian kami melaporkan AA Ngurah Oka Ratmadi SH (dkk 19 orang), Dr. I Made Hendra Kusuma SH Spn (notaris), Nyoman Suarsana Hardika," sebut Kesuma.
Sebab lanjutnya, peralihan hak SHM 1565 a.n Laba Pura Merajan Satriya beralih hak ke Nyoman Suarsana Suarsana Hardika adalah cacat adminitrasi karena proses peralihannya itu menggunakan PPJB No.100 tahun 2014.
”Dimana PPJB itu sudah di batalkan sendiri oleh Nyoman Suarsana Hardika sesuai dengan akta pembatalan No.185 tahun 2015 di hadapan notaris,” beber Kesuma.
Dia juga menyebut, pembeda laporan yang sebelumnya dengan yang baru, 10 Januari 2024, adalah subjek yang dilaporkan tidak termasuk Budhi Moeljono (Solo). ”Dalam ayat 2 pasal 263 KUHP adalah menggunakan surat palsu,” ungkap Kesuma.
Baca Juga: Menunggu Proses Balik Nama, SHM 1565 Jalan Badak Agung Sudah di Notaris
Ada pun nama-nama yang dilaporkan kali ini sebanyak 19 nama Yakni, AA. Ngurah Rai, AA Gde Dharma Duaja, AA Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat, AA. Ngurah Gde Puspayoga, AA Gde Agung, AA Ngurah Manik Mayun, AA Ngurah Bagus Budarman, AA Ngurah Agung Tananjaya, AA Sagung Alit Jenia Ganhi, AA Ngurah Alit Artika, AA Ngurah Arteja Kesuma, AA Ayu Rai Samirani, AA Bagus Ranawijaya, Tjokorda Ngurah Putra Wijaya, Tjokorda Ngurah Darma Wijaya, Tojokora Ngurah Alit Agung, AA Sagung Istri Wahyuni Gandhi, Cokorda Gede Pramitha, Cokorda Gde Prayoga Adiputra, Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, Made Hendra Kusuma.
Nyoman Suarsana Hardika ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp Kamis, 11 Januari 2023 terkait laporan, sampai berita ini ditayang belum membalas. Hanya menanyakan identitas wartawan. “Selamat sore dengan pak siapa ya, Sudah saya jelaskan ke rekan rekan media perihal yang pak tanyakan” jawabnya. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: posbali.net
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022