Jalani Sidang Perdana, Guru PNS yang Cabuli Siswi SLB di Jombang DIdakwa Pasal Berlapis

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 09:01 WIB
Jalani Sidang Perdana, Guru PNS yang Cabuli Siswi SLB di Jombang DIdakwa Pasal Berlapis

RadarJombang.id - Sidang perdana terdakwa KM, 53, oknum guru PNS yang mencabuli siswi SLB di Jombang sudah digelar pada Kamis (11/1).

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa oknum guru PNS Cabul di salah satu SLB di Jombang dengan pasal berlapis.

”Sidang pembacaan dakwaan untuk oknum Guru PNS Cabul di salah satu SLB Jombang sudah dilaksanakan, karena memang sidangnya perlindungan anak sehingga dilakukan tertutup,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andhi Wicaksono.

Baca Juga: Guru SLB yang Cabuli Siswinya di Jombang Mulai Disidang Pekan Depan

Andhi menjelaskan, dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis.

”Untuk dakwaannya, yakni Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” lanjutnya.

Dengan dakwaan berlapis itu, KM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 5 miliar.

”Terdakwa menyatakan menerima dakwaan itu dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga pekan depan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” pungkasnya.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pencabulan Oknum Guru SLB Negeri di Jombang: Dilakukan Pelaku di Dalam Kelas

Seperti diberitakan sebelumnya, KM, 53, oknum guru di salah satu SLB di Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi.

Ia dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap Melati, 17, (nama samaran) yang tak lain siswinya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tindakan pencabulan dialami korban di kelas bahkan di hadapan banyak siswa lainnya.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu rekan korban tak sengaja mengambil gambar saat pencabulan berlangsung hingga dilaporkan ke pihak sekolah.

Baca Juga: Bejat! Oknum Guru ASN di Jombang Tega Cabuli Siswi SLB, di Dalam Sekolah Lagi

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com

Komentar