Setelah Firli Bahuri, Dua Pimpinan KPK Dilaporkan Langgar Kode Etik Terkait Kasus SYL

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 01:01 WIB
Setelah Firli Bahuri, Dua Pimpinan KPK Dilaporkan Langgar Kode Etik Terkait Kasus SYL

polhukam.id (12/1/2024) - Kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), rupanya tak hanya menyeret bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, tapi dua pimpinan KPK lainnya.

Hal ini disampaikan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho yang menyebut terdapat dua pimpinan yang dilaporkan terkait pelanggaran kode etik yaitu Nurul Gufron dan Alexander Marwata.

"Ada dua. NG (Nurul Ghuforn) sama AM (Alexander Marwata)," ucap Albertina Ho dikutip dari YouTube Metro TV, Jumat (12/1).

Pelanggaran kode etik itu yang dituduhkan kepada Nurul Gufron dan Alexander Marwata terkait penggunaan pengaruh.

"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," ucapnya.

Namun, Albertina Ho menegaskan bahwa keduanya baru dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik sehingga masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Albertina Ho juga mengatakan bahwa proses yang dilakukan masih sangat panjang sehingga belum tentu benar.

"Ini baru pengaduan baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," ucap Albertina Ho.

Sebelumnya, Albertina Ho memang pernah menyampaikan ada dua orang pimpinan KPK yang dilaporkan oleh SYL.

Hanya saja saat itu, ia belum mau menjelaskan siapa saja pimpinan KPK yang dilaporkan tersebut.

"Seingat saya sih dua ya, tapi kita kan baru awal ya," ucap Albertina Ho.

Albertina Ho mengatakan bahwa kasus pelanggaran etik ini tak terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Enggak, kasus lain. Nanti dululah, awal-awal kita sudah ngomong gimana? Kalau sudah juga kita beri tahu," ujar Albertina Ho.

 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com

Komentar