OC Kaligis Selamatkan Nasib Penambang di Ratatotok, Donal Pakuku Cs Sujud Syukur

- Jumat, 12 Januari 2024 | 19:31 WIB
OC Kaligis Selamatkan Nasib Penambang di Ratatotok, Donal Pakuku Cs Sujud Syukur

iNSulutOC Kaligis tampaknya membuktikan nama besarnya sebagai pengacara level nasional, sesuai menyelamatkan nasib penambang asal Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

OC Kaligis dipercayakan menangani persidangan perkara dugaan penambangan emas ilegal PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).

Tercatat, OC Kaligis menjadi kuasa hukum terdakwa Arny Chirstian Kumolontang, terkait kasus tambang ilegal di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Baca Juga: Kangkangi UU 7 Tahun 2017, PAN Berencana Adukan Bawaslu Boltim ke DKPP

Walhasil, penantian proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Donal Pakuku langsung sujud syukur seusai mendengar putusan hakim pengadilan negeri tondano, pada Kamis 11 Januari 2024.

Oleh hakim pengadilan negeri tondano, Donal Pakuku bersama kedua rekannya dinyatakan bebas, terhadap tuntutan hukum yang menyeretnya selang beberapa waktu terakhir ini.

Donal Pakuku, dalam keterangannya, mengatakan, dakwaan selaku mafia tambang yang dikait-kaitkan oleh penggugat akhirnya gugur mendengar putusan Hakim Ketua Erenst Ulaen, didampingi hakim anggota Dominggus Paturuhu dan Nur Dewi Sundari.

“Putusan sidang pengadilan membuktikan bahwa kami terbebas dari tuduhan atau dugaan. Ini bukti bahwa kebenaran bisa saja disalahkan, tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan,” ungkap Donal saat diwawancarai jurnalis belum lama ini.

Donal yang juga Presidium KAHMI Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) itu, menjelaskan, sekuat atau sekencang apapun kejahatan pasti dapat dikalahkan.

“Sekuat apapun kebatilan akan kalah dengan kebaikan dan kebenaran. Biarpun banyaknya orang bersekutu melawan kebaikan, tetap waktu akan membuktikannya,” terangnya.

Baca Juga: Propam Polda Sulut Tindak Anggota Polri Berknalpot Bising, Kompol Muhlis: Jadi Contoh Teladan Bagi Masyarakat

Tak ayal, pria yang juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi itu menilai, perlakuan adil serta kebenaran mesti menjadi tuntunan semua pihak dalam menjalankan aktivitas hidup manusia masing-masing.

“Dan hari ini menjadi bukti nyata bahwa kebenaran tidak bisa direduksi atau dikaburkan,” tegas Donal Pakuku.

Tak lupa juga, dirinya menyampaikan terima kasih kepada tim pengacara yang telah bekerja keras untuk membela kepentingan Pakuku Cs selama proses persidangan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insulut.com

Komentar