LIHATJAMBI - Oknum Pegawai Lapas Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati.
Diketahui, oknum pegawai Lapas Jambi ini tertangkap oleh Satresnarkoba Polresta Jambi karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Gak tanggung-tanggung jumlah barang bukti sabu dari jaringan oknum Pegawai Lapas Jambi mencapai 52,4 kilogram.
Baca Juga: Bikin Happy, Kontrak PPPK Diperpanjang Otomatis Termasuk Guru, Kemendikbudristek Sebut Syaratnya
Ia ditangkap bersama satu tersangka lain berinisial A (46) warga Depok, diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan kedua tersangka ini merupakan jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi.
Baca Juga: Berinvestasi, Sekarang atau Nanti? Lihat Penjelasannya
"Rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa namun berhasil kita gagalkan," sebutnya.
Ia mengatakan, para tersangka ini dijanjikan upah pengantaran barang haram ini sebesar Rp 10 juta untuk setiap Kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.
"Mereka berbagi peran, FA sebagai penerima barang kemudian A adalah kurir yang akan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Kita masih memburu satu orang lagi berinisial R dalam kasus ini," kata dia.
Ia menyampaikan pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dari Polri, untuk terus memberantas adanya peredaran gelap Narkotika.
"Para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, oknum pegawai Lapas Jambi berinisial A ini ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022