LINTAS PEWARTA - Asyik Nyabu di salah satu Kamar Hotel, sorang terduga pelaku di ringkus Satres Narkoba Polresta Kupang Kota.
Terduga pelaku berhasil diringkus Satres Narkoba, Polresta Kupang Kota, Kamis, 11 januari 2024, kemarin.
Terduga pelaku ringkus dari salah satu kamar di Kupang, dengan dugaan peredaran dan penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Letusan Gunung Lewotobi, Masyarakat dihimbau Tetap didalam Rumah dan Tidak Lakukan Aktivitas
Seperti yang dilansir NTTExpress.com, jumat 12 januari 2024.
Diketahui, terduga pelaku berinisial H alias A (32), warga kelurahan Penfui, Kota Kupang.
Dijelaskan Wakasat Resnarkoba, Polresta Kupang Kota, AKP Gustaf Ndun, dalam operasi jajarannya berhasil amankan seorang terduga pelaku.
Baca Juga: Mubazir! Belum digunakan Masyarakat, Jalan Desa yang Baru dibangun di Desa Mandeu kembali Rusak
Dikatakan Wakasat Resnarkoba, terduga pelaku ditangkap sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
Selain itu, terduga pelaku sedang ditemani oleh dua orang temannya di salah satu kamar Hotel di jalan Farmasi, Kelurahan Liliba.
"Kasus ini terungkap setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang kegiatan penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel," ujarnya, dilansir dari NTTExoress, Jumat 12 Januari 2024.
Baca Juga: Waspada! Beberapa Penyakit yang Mengintai di Musim Hujan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk putih kristal, diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah kaca pirex yang dibungkus rokok surya 12.
Setelah menjalani pemeriksaan urine, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022