Kepala SMPN 6 Bojonegoro Segera Jalani Persidangan Kasus Korupsi

- Jumat, 12 Januari 2024 | 15:00 WIB
Kepala SMPN 6 Bojonegoro Segera Jalani Persidangan Kasus Korupsi

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro –  Srwo Edi, Kepala SMPN 6 Bojonegoro tak lama lagi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

Sebab, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro ke jaksa penuntut kemarin (11/1).Sebab, dinilai berkas perkara sudah lengkap atau P-21.

Jaksa penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut untuk proses hukum berikutnya. Selanjutnya, jaksa penuntut akan menyusun berkas dakwaan untuk proses hukum ke meja hijau.

Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengungkapkan, tersangka dan barang bukti tahap dua telah dilimpahkan sekitar pukul 10.00 hingga 13.00 kemarin (11/1). Tersangaka Sarwo Edi diduga berperan dalam tindak pidana korupsi BOS SMPN 6 Bojonegoro, karena menjabat kepala sekolah setempat.

‘’Dalam pengelolaan dana BOS reguler di SMP N 6 Bojonegoro tahun 2020 dan 2021,” terangnya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1). ‘’Ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih,” terangnya.

Baca Juga: Kejari Bojonegoro Tahan Sekdes Deling Kasus Dugaan Korupsi APBDes

Selanjutnya kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro selaku penuntut umum menerbitkan surat perintah penahan, dan menahan terdakwa selama 20 hari dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Bojonegoro terhitung mulai  kemarin (11/1).

Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa Nur Samsi dikonfirmasi terpisah

membenarkan adanyanya pelimpahan tersangka, dari penyedik ke penuntut umum Kejari Bojonegoro.

Berdasarkan hasil diskusi dengan tersangka, ia masih berkesimpulan bahwa tidak ada niat jahat. ‘’Tersangka tidak memiliki kehendak jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya kemarin (11/1).

Selain itu, kliennya yang diduga melakukan penyelewengan dana BOS, yakni pencairan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).

Namun, dari kacamatanya, tidak ada niat jahat dan hanya kelalaian, semata-mata untuk sekolah dan bukan pribadi. ‘’Pengeluaran dana yang terjadi di luar RKAS, untuk kegiatan dan kepentingan sekolah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sarwo Edi telah ditahan di Lapas Bojonegoro setelah ditetapkan tersangka pada 14 Desember lalu. Pengusutan perkara korupsi pengelolaan dana BOS di SMP N 6 Bojonegoro sejak 2022, dan telah menyeret dua terpidana yang sudah menjalani hukuman yakni Edi Santoso sebagai bendahara BOS, dan Reny Agustina selaku operator dana BOS.  (dan/msu)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com

Komentar