polhukam.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan terhadap platform media sosial X (Twitter).
Platform media sosial X diminta oleh Budi Arie Setiadi untuk segera memberantas taruhan haram online karena jelas melanggar hukum yang berlaku di Tanah Air.
Menkominfo bahkan menegaskan pada semua pihak tidak terkecuali platform media sosial X akan ditindak tegas jika memuat konten taruhan haram online.
Baca Juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Mengecam Pencurian Material Prasarana KA, Tangkap Proses Hukum
"Seluruh pihak akan mendapat perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten taruhan haram online seperti platform X," tegas Menkominfo di Instagram @budiariesetiadi.
Semangat Kominfo untuk memberantas praktik taruhan haram online tidak pernah surut. Sejumlah pihak penyedia jasa media sosial diperingatkan soal larangan memuat iklan maupun konten taruhan haram online.
Pemberantasan taruhan haram online ini terus digencarkan karena terang - terangan melanggar hukum khususnya 303 KUHP.
Baca Juga: Direktur Utama Perum Bulog Tekankan Pentingnya Kemitraan Petani, Butuh Perluasan Lahan
Selain itu, menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, taruhan haram online merugikan masyakarat termasuk pengguna media sosial.
"Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas taruhan haram online sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Taruhan haram online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," tegasnya.
Beberapa selebgram yang diduga turut mempromosikan taruhan haram secara online juga telah diproses oleh aparat penegak hukum.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022