Sidang Kasus Pembunuhan di Desa Gelang Sumberbaru Jember Masuk Persidangan

- Jumat, 12 Januari 2024 | 13:00 WIB
Sidang Kasus Pembunuhan di Desa Gelang Sumberbaru Jember Masuk Persidangan

 

SUMBERSARI, Radar Jember - Pembunuhan yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, pada 23 September 2023 lalu, sudah memasuki meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Jember sejak 20 Desember 2023. Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan itu, Rabu (10/1). Namun, hasilnya berbeda dengan keterangan terdakwa. Bahkan, dalam persidangan istri korban tak kuasa menahan tangis.

 Para saksi menjelaskan kepada majelis hakim bahwa akar permasalahannya karena sengketa lahan. Sedangkan dari pengakuan para terdakwa, karena melakukan balas dendam, setelah orang tuanya dikeroyok. Sidang pemeriksaan saksi-saksi itu dipimpin oleh Diah selaku hakim ketua dan Desbertua Naibaho, serta Ary Widiatmoko selaku hakim anggota, Rabu (10/1). Bersama dengan jaksa penuntut umum (JPU) Anak Agung Gede Hendrawan yang banyak memberikan pertanyaan kepada saksi, Patimah, istri korban, Satiman, dan Abdul Rohim sebagai saksi. Bahkan, Patimah tak kuasa menahan tangis saat memberikan kesaksian dan menceritakan peristiwa yang menyebabkan suaminya meninggal secara tragis di tangan tetangganya.

JPU Agung mengungkapkan, kronologi kejadian sesuai dengan BAP Polres Jember. Pelaku Hosairi membacok Mat Holil dengan celurit lebih dari lima kali dalam satu waktu. Sedangkan Solihin menunggu di luar. “Hosairi yang membacok, Solihin tidak ada di tempat,” jelas Agung.

Terdakwa Hosairi juga dihadirkan bersama Solihin di dalam persidangan. Hosairi yang merupakan kakak kandung Solihin telah melakukan pembunuhan terhadap korban Mat Holil menggunakan celurit.

Diketahui, kejadian berdarah tersebut menimbulkan luka terbuka di sejumlah bagian tubuh Mat Holil. Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh RS Djatiroto Lumajang, ditemukan luka terbuka di bagian dada, lengan, jari, dan punggung pada tubuh korban. Luka-luka tersebut tersebar di enam titik berbeda. Barang bukti yang diamankan ialah sebilah celurit, satu sarung celurit, sebilah parang.

Sidang saksi akan digelar kembali pada pekan depan. Jaksa akan memanggil satu saksi lagi untuk melengkapi keterangan. Dijelaskan, pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa masuk dalam pelanggaran Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 4. Dengan ancaman 12 hingga 15 tahun penjara. (sil/c2/dwi)

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjember.jawapos.com

Komentar