Penggugat Campur Adukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi, Dianggap Langgar Ketentuan

- Jumat, 12 Januari 2024 | 10:30 WIB
Penggugat Campur Adukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi, Dianggap Langgar Ketentuan

DENPASAR-Perkara antara Dilshod Alimov, pria berkewanegaraan Uzbekistan dengan Ferdi Yuliander Serah, hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Dilshod sendiri merupakan Komisaris PT PEAK Solutions dan digugat oleh Ferdi Yuliander Serah selaku Direktur. 

Dimana dalam perkara itu, yang terbaru, Ferdi Yuliander Serah,  selaku penggugat mencampur adukan antara gugatan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi. 

Terkait hal itu, Togar Nainggolan selaku kuasa hukum dari Dilshod Alimov menjelaskan bahwa detail gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat ke PN Denpasar adalah mengenai perbuatan melawan hukum. "Sementara dalil-dalil maupun substansi gugatan justru disandarkan pada tindakan wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum," katanya. 

Sehingga menurut Togar Nainggolan bahwa langkah yang diambil oleh penggugat terhadap Dilshod Alimov dianggap melanggar ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

"Dimana wanprestasi tidak dapat disatukan dengan perbuatan melawan hukum. Karena kedua pokok masalah tersebut mempunyai saluran hukumnya secara sendiri-sendiri," tegasnya.

Lanjut dia, apabila timbul sengketa keperdataan yang diakibatkan atau didasarkan pada perjanjian, maka sengketa tersebut adalah merupakan bentuk gugatan wanprestasi. Sedangkan apabila terjadi sengketa yang tidak didasarkan pada perjanjian, maka sengketa keperdataan tersebut dapat diselesaikan melalui gugatan perbuatan melawan hukum. 

"Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1875 K-Perdata-1984 tanggal 24 April 1986 dinyatakan bahwa penggabungan gugatan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum telah menyalahi ketentuan acara. Sehingga gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com

Komentar