JombangBanget.id – Yoga Agung Pratama, 26, warga Perum Mojoasri Blok L No. 5 Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang harus berurusan dengan polisi.
Itu setelah aksi nekatnya mencuri pakaian dalam wanita di jemuran warga terendus petugas.
Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah pakaian dalam wanita hasil curian.
Baca Juga: 9 Penumpang Luka Usai Elf Seruduk Truk Gandeng di Tol Jombang-Mojokerto
Aksi pencurian dilakukan pelaku pada Rabu (10/1) sore, sekitar pukul 16.30. Saat itu, salah satu warga Perumahan Perum Mojoasri kaget saat hendak mengambil jemuran.
Pasalnya, sejumlah pakaian dalam milinya diketahui raib. Curiga ada yang janggal, warga mengecek rekaman CCTV dan mengetahui ternyata pakaian dalamnya dicuri maling.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara.
”Kita dapatkan petunjuk identitas pelaku dari rekaman CCTV,” terang Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas.
Baca Juga: Hujan Deras, Pohon di Jombang Tumbang Timpa Pengendara Sepeda Motor dan Mobil
Berbekal petunjuk yang dikantongi, polisi bergerak melakukan pelacakan salah satunya melacak nopol kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Upaya polisi membuahkan hasil, hanya beberapa jam, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.
”Kita dapat informasi, pelaku sudah lama menetap di Perumahan Mojoasri,” imbuhnya.
Tak ingin kehilangan buruannya, petugas bergerak mendatangi rumah pelaku dan berhasil menyergap pelaku.
Baca Juga: Siap-Siap Dipecat, Oknum Guru SLB Cabul di Jombang
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022