KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tim kuasa hukum dari salah satu nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho membuka posko pengaduan.
Pasalnya, permasalahan likuiditas di tubuh perusahaan perseroan daerah (perseroda) milik Pemkot Mojokerto ini berpotensi menimbulkan banyak korban atau deposan yang kesulitan menarik dananya.
Kuasa hukum salah satu nasabah BPRS Mojo Artho, Anshorul Huda mengungkapkan, dibukanya posko pengaduan bertujuan menjembatani deposan lain yang dananya masih tersandera di perusahaan pelat merah tersebut.
Posko dibuka di kantor Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Nomor 9, Sooko.
”Melalui posko ini, kami siap menerima pengaduan dari siapa saja yang menjadi korban BPRS,” ungkapnya kemarin.
Sebab, ungkap dia, permasalahan likuiditas pada BPRS Mojo Artho berpotensi menyebabkan deposan tak bisa menarik dananya meski telah jatuh tempo.
Dan, tutur Anshorul, beberapa nasabah juga sempat melakukan konsultasi terkait permasalahan tersebut.
”Saya yakin masih banyak, cuma belum memberikan kuasa kepada kami,” tandasnya.
Karena itu, keberadaan posko pengaduan diharapkan dapat menjembatani keluhan nasabah yang depositonya masih nyantol di BPRS Mojo Artho.
Agar, tutur Anshorul, persoalan itu bisa diupayakan untuk dicarikan solusi secara bersama-sama.
”Supaya lebih efektif dan efisien. Tentu harapannya nanti siapa pun yang menjadi korban duitnya bisa balik,” ulasnya.
Bahkan, LBH NU juga menyiapkan upaya hukum dengan mekanisme class action melalui peradilan perdata.
Gugatan kelompok akan dilakukan apabila posko menerima banyak pengaduan dari nasabah BPRS.
”Apalagi kalau kasus persoalannya sama (tidak bisa mencairkan deposito), maka akan langsung kami gugat secara bersama-sama,” tegas dia.
Menurut Anshorul, langkah itu akan ditempuh karena sebelumnya ia selaku tim kuasa hukum salah satu nasabah telah melayangkan tiga kali somasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina: Akankah Indonesia Mengikuti?
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto