Kakek Cabul Dituntut 5 Tahun dan Wajib Bayar Restitusi, Begini Alasannya

- Jumat, 12 Januari 2024 | 05:01 WIB
Kakek Cabul Dituntut 5 Tahun dan Wajib Bayar Restitusi, Begini Alasannya

 

NEGARA,radarbali.id - Seorang kakek cabul, IPS, 60, yang didakwa melakukan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun, dituntut hukuman selama 5 tahun penjara.

Kakek cabul asal salah satu desa di Kecamatan Negara, juga dituntut membayar restitusi.

Tuntutan jaksa penuntut umum tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (11/1).

"Terdakwa dituntut pidana penjara 5 tahun," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, usai sidang.

Baca Juga: Tolak Aturan Pajak Spa 40 Persen, Pelaku Usaha Siapkan Tindakan, Begini Respons Cok Ace

Terdakwa yang dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa dituntut membayar restitusi sebesar Rp 14 juta. Restitusi diberikan kepada anak korban yang telah dicabuli oleh terdakwa.

"Restitusi ini sesuai dengan pengajuan permohonan restitusi LPSK," terangnya.

Baca Juga: Sindikat Narkoba Kian Merajalela, Ambil Tempelan Sabu, Sule Diamankan

Pihaknya menuntut terdakwa pidana penjara 5 tahun karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat, akibat perbuatan terdakwa membuat korban yang masih berusia 12 tahun mengalami depresi ringan, kecemasan dan stres yang parah.

Kasus pencabulan terhadap anak korban terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu. Sebelum kejadian, korban yang hendak mengambil rok sekolah yang dijahit pada istri terdakwa, dipaksa masuk kamar dan terdakwa mencabuli korban.

Beruntung korban berontak sehingga tidak sampai disetujui terdakwa. Korban yang ketakutan, setalah sampai di rumah menghubungi temannya untuk menceritakan peristiwa yang dialami.

 

Teman korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Akhirnya terdakwa  dilaporkan ke Polres Jembrana.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com

Komentar