TULUNGAGUNG – Ada-ada saja tindakan ASZ. Dengan berpura-pura menjadi dukun, warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang, ini mengibuli peziarah Makam Mbah Kumbang di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung. Akibatnya, korban merugi jutaan rupiah karena benda berharga milik korban dibawa kabur tersangka.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, berdasarkan kronologi, semula korban inisial SK berziarah ke Makam Mbah Kumbang di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, pada Senin (13/11/2023) pukul 13.30 WIB. Diketahui, korban berziarah seorang diri.
Pada saat berziarah, pelaku mendatangi korban secara tiba-tiba dan mengaku sebagai paranormal atau dukun. Pelaku menawari korban untuk membantu mengabulkan keinginannya dengan beberapa persyaratan. Tanpa pikir panjang, korban tertarik dengan tawaran pelaku dan menyetujui tawarannya.
"Saat tiba di Makam Mbah Kumbang, korban didatangi pelaku yang mengaku sebagai paranormal atau dukun bisa membantu mengabulkan keinginan korban," jelasnya kemarin (11/1).
Baca Juga: Curi HP di Toko Ponsel Abdul Fatah Tulungagung, Eks Karyawan Mendekam Dibui
Kemudian untuk persyaratan agar doanya terkabul, pelaku meminta korban untuk menyerahkan barang berharga berupa 1 unit sepeda motor serta STNK; 1 buah ponsel; 2 buah anting emas; dan dompet korban berisi uang tunai Rp 52 ribu, KTP, SIM, serta kartu ATM.
Setelah mendapatkan apa yang diinginkan, lantas pelaku pergi meninggalkan korban dengan alasan ingin melakukan ritual untuk mengabulkan doa korban. Korban diminta untuk berziarah terlebih dahulu di Makam Mbah Kumbang sembari menunggu kedatangan pelaku.
"Korban yang menyetujui ajakan pelaku itu lantas memberikan barang berharga yang dibawanya. Kemudian, pelaku meninggalkan korban sendirian di Makam Mbah Kumbang," ucapnya.
Selesai berziarah, korban pun masih menunggu pelaku selama berjam-jam. Alhasil, pelaku tidak juga kunjung datang. Merasa tertipu akan perbuatan pelaku, korban melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.
Baca Juga: Tiga Kasus Kriminal di Tulungagung Ini Paling Fenomenal selama 2023
Setelah menerima laporan, petugas melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Diketahui apabila pelaku berada di Jombang. Pelaku pun berhasil diringkus beserta bukti satu buah ponsel korban dan satu buah nota penjualan sepeda motor korban pada Jumat (5/1).
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Tulungagung dan dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian senilai Rp 12 juta," pungkasnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radartulungagung.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022