TABANAN, Radar Bali.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menolak upaya permohonan penangguhan penekun spiritual Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila.
“Setelah kami terima dan pelajari. Pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU), pada intinya kami tidak menerima penangguhan penahanan atau peralihan jenis penangguhan tersebut. Jadi tetap tersangka/terdakwa kami tahan sesuai dengan kewenangan kami di Lapas Tabanan,” ujar Kasi Pidum Ngurah Wahyu Resta, Rabu (10/1).
Berbagai pertimbangan dan alasan pihaknya menolak upaya permohonan penangguhan JDA. Diantaranya sesuai dengan Pasal 21 KUHP, pihaknya khawatir yang bersangkutan nanti akan melarikan diri atau merusak barang bukti. Pasalnya JDA sempat keluar Kota.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tabanan, Jero Dasaran Alit pun Berbaju Tahanan
Kemudian juga khawatirkan tersangka ada usaha-usaha menemui atau bertemu dengan korban. “Jika berkaca dari proses penyidikan di yang bergulir di Polres Tabanan. Kami tidak menampik yang bersangkutan juga sempat tidak kooperatif atau berusaha keluar daerah tanpa izin itu juga yang menjadi catatan dari kami,” jelasnya.
“Sehingga menolak upaya permintaan penangguhan penahanan JDA, ini murni dari kewenangan kami sebagai penuntut umum,” imbuhnya.
Sebelumnya upaya permohonan penangguhan penekun spiritual Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) telah dilayangkan pada Senin (8/1/2024) melalui kuasa hukumnya I Kadek Agus Mulyawan.
Dalam keterangan I Kadek Agus Mulyawan, mengajukan surat upaya permohonan penangguhan JDA dengan jaminan ia sebagai kuasa hukum dan orang tua dari JDA.
Selain itu Agus Mulyawan menyebut berbagai alasan sehingga pihaknya mengajukan upaya permohonan penangguhan JDA. Yakni tetap mengacu pada asas praduga tidak bersalah. Kemudian alasan lainnya karena kliennya cukup kooperatif dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan di Polres Tabanan dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Kedua alasan lainnya, kliennya adalah seorang spiritual atau pemangku. Jadi kebiasaan melayani umat di rumah. Dengan upaya penangguhan ini beliau bisa melayani umat sebagaimana biasanya.
Terakhir alasannya kekhawatiran soal tentang psikologis kliennya secara mental. "Kita inginkan dalam proses kasus JDA wajib lapor. Tiga alasan itu Ini menjadi alasan mendasar kami lakukan permohonan upaya penangguhan JDA,” pungkasnya. [*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022