LINTAS PEWARTA - Gelar aksi kemanusiaan, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi mahasiswa Peduli Kemanusia kembali mempertanyakan proses hukum kasus dugaan pembunuhan.
Aksi demontrasi dari aliansi mahasiswa peduli kemanusiaan ini mempertanyakan proses hukum atau P21 dalam kasus dugaan pembunuhan yang mengakibatkan korban Roy Herman Bolle meninggal dunia.
Puluhan mahasiswa dengan mengatasnamakan Aliansi mahasiswa peduli kemanusiaan ini melakukan aksinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, dilansir dari KupangNews, Kamis,11 januari 2024.
Baca Juga: Peduli Kemanusiaan, Polres TTU Salurkan Bansos ke Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Flotim
Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita dengan menggunakan satu unit mobil.
Kurang lebih 10 menit mereka melakukan orasi didepan Kantor Kejari Kota Kupang.
Setelah itu, langsung diberi kesempatan melakukan audensi dengan pihak Kejari Kota Kupang.
Baca Juga: Menkominfo Beri Teguran Keras Pada Platform Medsos Yang Buka Ruang iklan Judi Online
Kasus dugaan pembunuhan Roy Herman Bolle terjadi pada 15 September 2023 lalu, dan kini penyidik sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Dijelaskan bahwa, 9 tersangka tersebut memiliki peranan masing-masing, dan 3 orang diantaranya, sudah dilimpahkan dan sedang menjalani proses persidangan.
Aksi yang dilakukan 3 orang tersebut yakni, tindakan pengancaman dan pengrusakan terhadap 4 unit kendaraan roda dua.
Baca Juga: Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai akan Jalani Sidang Etik di Dewas KPK di Bulan ini
Dari aksi saling serang itu, hingga mengakibatkan korban Roy Herman Bolle meninggal dunia.
Sedangkan perkara pokok dari 6 tersangka, berkasnya tak kunjung lengkap dengan alasan yang tidak jelas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina: Akankah Indonesia Mengikuti?
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto