LINTAS PEWARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) memberikan teguran keras pada media sosial (Medsos) yang membuka ruang iklan judi online.
Pernyata tergas itu disampaikan oleh Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi, dilansir dari PMJNews.com, kamis,11 januari 2024.
Iya menegaskan, pihaknya sudah melayangkan teguran keras dan ultimatum pada beberapa platform media sosial (Medsos).
Baca Juga: Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai akan Jalani Sidang Etik di Dewas KPK di Bulan ini
Teguran keras itu dilayangkan karena, Lanjut Budi, maraknya konten-konten judi online pada paltform medsos.
Dijelaskannya, Meta pada bulan Oktober 2023 dan kepada platform X (Twitter) pada bulan ini (Januari 2024).
Ditegaskan Budi, teguran keras ini membuahkan hasil, pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online.
Baca Juga: Sering Alami Nyeri Lutut, Jangan Panik, Ini 5 Rekomendasi Obat yang Harus Anda Ketahui
Dari pemutusan jutaan konten dan ratudan iklan judi online itu, Budi Menegaskan, pihaknya melakukan meta sejak Agustus - Oktober 2023
Dalam hasil tersebut, Kemenkominfo tidak lantas berpuas diri dalam memberantas dan memerangi judi online.
Iya mengatakan, kewenang Kominfo melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online.
Baca Juga: Menkominfo Akan Berantas Judi Daring, Ribuan Akun Berhasil ditakedown
Diperlukan upaya bersama dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang sedang dilakukan Kominfo ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022