Diduga Terbitkan KTP Tidak Sah, Disdukcapil Denpasar Digugat Ke Pengadiln PTUN, Begini Kronologisnya

- Kamis, 11 Januari 2024 | 16:01 WIB
Diduga Terbitkan KTP Tidak Sah, Disdukcapil Denpasar Digugat Ke Pengadiln PTUN, Begini Kronologisnya

DENPASAR, radarbali.id - Merasa tidak sah data pembuatan KTP almarhum suaminya, seorang warga Badung bernama I Gusti Ayu Semerti menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan terdebut dikatakan telah didaftarkan ke PTUN sejak 2 Oktober 2023 dengan nomor gugatan 24/G/2023/PTUN Dps.

Perkara tersebut bermula ketika Sumerti mendapat gugatan hak waris dari seseorang bernama Siti Mahmuda, yang mengaku sebagai istri kedua almarhum suaminya yang bernama AA Putu Sudiana.

Baca Juga: Modus Penipuan dan Peretasan dengan APK Kian Marak di Jembrana, Simak Imbauan Ini

Saat itu Siti dijelaskan sempat menggugat Sumerti mengenai hak waris. Ia menggugat dengan menunjukan bukti akta perkawinan dan KTP Asli yang diterbitkan Disdukcapil Denpasar.

Sumerti pun terkejut karena ia merasa sama sekali tidak mengetahui bahwa almarhum suaminya menikah lagi dan bahkan memiliki Identitas KTP dengan domisi lain.

Wayan Adi Aryanta selaku pengacara Sumerti mengatkan bahwa secara administrasi kependudukan Sudiana tidak diperbolehkan memiliki dua KTP dengan domisili di kabupaten atau kota yang berbeda.

Baca Juga: Rilis Resmi Harga Tiket, Pengamat: Berikan Permainan dan Performa Terbaik

Pihaknya menduga Disdukcapil Denpasar menggunakan data-data palsu terkait Sudiana saat proses penerbitan KTP kota tersebut. "Sudah jelas, mengarah ke pemalsuan data,"ucap Adi Aryanta Kamis (11/1/2024)

Hal senada juga dijelaskan oleh saksi ahli dalam persidangan Rabu (10/1/2024) yaitu  Putu Yudiatmika selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Simon Seran tersebut, Putu Yudiatmika selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil yang hadir sebagai saksi ahli menjelaskan segala pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak penggugat. 

Baca Juga: Hilmun Nabi Heran, Masalah Sampah Tak Selesai, Usul Bentuk BUMD dengan Dana APBD Jika Terpilih

“Jika dia penduduk kota A, kemudian pindah ke kota B, jika dia bohong terus membuat identitas di kota B apa bisa?,” tanya kuasa hukum.

“Tidak bisa. Karena ada sistem SIAK. SIAK berfungsi sebagai security. Jadi akan ditolok sistem kecuali dia melakukan mutasi atau perpkndahan domisili,”jelas saksi ahli ditengh persidangan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com

Komentar