Polda NTT Dinilai Tak Bernyali Usut Kasus Pengadaan 1 Juta Benih Kerapu Senilai Rp7,8 M Di Wae Kelambu

- Kamis, 11 Januari 2024 | 15:01 WIB
Polda NTT Dinilai Tak Bernyali Usut Kasus Pengadaan 1 Juta Benih Kerapu Senilai Rp7,8 M Di Wae Kelambu

JAKARTA, polhukam.id –  Polda NTT dinilai tak bernyali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 1 juta benih Ikan Kerapu di teluk Wae Kelambu (perbatasan Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada) Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Dinas Perikanan dan Kelautan NTT. Padahal, kasus tersebut telah dilidik Ditreskrimsus Polda NTT sejak Septeber 2020, saat Irjen Pol, Hamidin masih menjabat Kapolda NTT. Sejak saat itu hingga kini sudah terjadi lima (5) kali pergantian Kapolda NTT, namun kasus tersebut tidak menemui titik terang proses hukumnya.

Baca Juga: Kapolda NTT Harus Transparan Soal Penyelidikan Kasus Ikan Kerapu Rp 7,8 M di Wae Kulambu

Demikian disampaikan Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, S.H dalam rilis tertulis kepada media ini pada Rabu, 10 Januari 2024 terkait kasus pengadaan 1 juta benih ikan kerapu oleh Pemprov NTT TA 2019.

“Sudah 5 kali jabatan Kapolda NTT berganti, mulai dari Irjen. Pol. Drs. H. Hamidin sampai kini Irjen. Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., namun penyelidikan atas kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu itu belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) untuk ditetapkan tersangka-tersangkanya,” tulis Meridian Dewanta Dado mengkritik.

Meridian menjelaskan, proyek pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu, oleh publik dinilai sebagai proyek yang "Gagal Total," karena hasil panen Ikan Kerapu di teluk tersebut hanya sekitar 1 % (persen) dari total dana Rp7,8 miliar yang diinvestasikan Pemprov NTT.

“Penyelidikan kasus tersebut oleh Ditreskrimsus Polda NTT dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menduga jumlah benih kerapu yang ditebar di Teluk Wae Kelambu, baik dalam keramba dan di dalam laut (diduga) tidak sesuai dengan jumlah benih yang seharusnya diadakan oleh Kontraktor Pelaksana,”  bebernya.

Advokat Peradi itu juga menjelaskan, Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu senilai Rp 7,8 Miliar oleh Pemprov NTT itu juga disinyalir tidak memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Padahal, sesuai perencanaan awal, proyek tersebut harus melibatkan masyarakat setempat dalam bentuk pemberdayaan. Faktanya proyek tersebut justru dinilai tidak ada asas manfaatnya.

Baca Juga: Diduga Bukan 1 Juta Ekor, Tapi Hanya 384 Ribu Ekor Benih Ikan Kerapu Yang Ditebar di Teluk Wae Kelambu

Meridian mengungkapkan, “publik di NTT hingga saat ini merasa janggal dengan pola pemeliharaan 1 juta ekor Ikan Kerapu tersebut, dimana sekitar 700 ribu ekor benih Ikan Kerapu ditebar ke dalam Teluk Wae Kelambu dan sekitar 300 ribu ekor benih Ikan Kerapu dipelihara dalam keramba. Publik bertanya-tanya, bagaimana cara memberi makan ikan-ikan tersebut? Apakah makanannya cukup? Bagaimana cara memantau perkembangan/pertumbuhan ikan? Dan bagaimana cara panennya? Siapa yang menjamin bahwa hasil panen bisa sesuai dengan jumlah ikan yang ditebar?”

Data temuan investigasi lapangan oleh media, kata Meridian, benih Ikan Kerapu yang ditebar di Teluk Wae Kelambu diduga hanya berjumlah 384 ekor atau sekitar 38,4% dari jumlah yang seharusnya diadakan. Padahal, sesuai kontrak kerja semestinya berjumlah 1 juta ekor benih Ikan Kerapu.

“Sesuai data yang dipublikasikan oleh Balai Benih Ikan secara online, benih Ikan Kerapu yang masuk ke NTT melalui Karantina Labuan Bajo pada Bulan Desember Tahun 2019 berjumlah 384 ekor, yang didatangkan dari Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali menggunakan alat angkutan darat (jenis Pick Up) untuk kemudian dibawa ke Teluk Wae Kelambu,” bebernya lagi.

Proses mendatangkan benih ikan kerapu itu melalui 3 tahap, melalui Karantina Labuan Bajo pada Bulan Desember Tahun 2019, yaitu :

  1. Tahap 1, Tanggal Datang: 16 Desember 2019. Nama Umum: Benih Kerapu. Volume: 150.000 HDS, HSCODE: 03019911. Asal: Kabupaten Buleleng. Alat Angkut: Angkutan Darat;
  2. Tahap 2, Tanggal Datang: 23 Desember 2019. Nama Umum: Benih Kerapu. Volume: 108.000 HDS, HSCODE: 03019911. Asal: Prov. Bali. Alat Angkut: Pick Up;
  3. Tahap 3, Tanggal Datang: 23 Desember 2019. Nama Umum: Benih Kerapu. Volume: 126.000 HDS, HSCODE: 03019911. Asal: Prov. Bali. Alat Angkut: Pick Up;

Baca Juga: DPRD Minta Polda NTT Usut Tuntas Proyek Benih Ikan Kerapu Senilai Rp 7,5 M

“Berdasarkan fakta-fakta yang sangat meyakinkan itu, kami meminta agar Kapolda NTT Irjen. Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., segera meningkatkan kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu itu ke tahap penyidikan, dengan membidik Kontraktor Pelaksana serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna ditetapkan sebagai para tersangkanya,” tegas Meridian.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com

Komentar