Kasus Lelang Rumah Sri Patokah berlanjut di Polres Blitar Kota, Belum Ada SKPT Rumah Dilelang

- Kamis, 11 Januari 2024 | 13:31 WIB
Kasus Lelang Rumah Sri Patokah  berlanjut di Polres Blitar Kota, Belum Ada SKPT Rumah Dilelang

BLITAR - Kasus lelang rumah atas nama Sri Patokah hingga dieksekusi beberapa waktu lalu masih berjalan. Pasalnya, beberapa bukti-bukti dugaan adanya pemalsuan dokumen lelang kembali dilaporkan ke Polres Blitar pada Selasa (2/1) lalu.

Dalam laporan itu, Sri Patokah menyampaikan kepada Kasatreskim Blitar Kota bahwa banyak kejanggalan pada dokumen dan data eksekusi rumah miliknya di Jalan Wahidin No 99. Yakni perihal tanggal penetapan lelang yang tidak sesuai antara dokumen satu dan yang lain.

Dalam surat lelang dari Bank Panin tertulis No S-430/WKN.10/KNL.03/2016 ditetapkan pada 24 Februari 2016. Sementara bukti surat dari KPKNL 2851/SUC/EXT/16 tanggal 7 November 2016 yang ditetapkan tanggal 7 November 2016.

Baca Juga: Ogah Beli Rumah Sendiri Rp 1 Miliar, Mediasi Antara Sri Fatokah dan PT Panin Bank di PN Blitar Gagal Temui Kesepakatan

“Ini yang saya terima juga nggak sama. Dalam tanda terima tertulis surat No 0063/SUC/EXT/15 dan diterima pada 18 Januari 2016,” katanya sambil menunjukkan bukti yang dimaksud.

Fakta lain menunjukkan bahwa syarat sah untuk lelang, salah satunya harus ada surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) terlebih dahulu. Balai lelang mengeluarkan SKPT 60/2016 tertanggal 13 Desember  2016. Sementara dari Kantor Pertahanan, SKPT No 5/2017 Tgl.17-0-2016 dan No 60/2016 tanggal 12 November 2016.

“Bagaimana bisa tidak ada kesamaan antara keduanya, kemudian rumah saya dieksekusi secara paksa pada tanggal 28 November?” terangnya.

Baca Juga: Kasus Eksekusi Rumah Milik Sri Fatokah di Kota Biltar Berlanjut di Kepolisian, Begini Perkembangan

Terkait semuaa bukti-bukti tersebut, Sri Patokah mengaku sudah menyampaikan kepada Kasatreskrim Polres Blitar Kota. Dari pihak kepolisian meminta untuk menunggu. Sebab, kasus tersebut masih dilaporkan kepada Mabes Polri. Dengan begitu, bisa dibuka kembali dan memanggil semua pihak Bank Panin yang terlibat. “Sampai sekarang belum ada kejelasan lagi. Hari ini polres masih memanggil pihak bank dan pemenang lelang untuk dimintai keterangan,” tandasnya. (ink/c1/ady)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blitarkawentar.jawapos.com

Komentar