polhukam.id, Jakarta - Penambangan ilegal dan perdagangan logam mulia merupakan masalah global yang kompleks yang memiliki dampak negatif yang luas terhadap perdamaian, stabilitas, keamanan, pembangunan, tata kelola, supremasi hukum, lingkungan hidup, dan perekonomian.
Masalah
Penambangan ilegal logam mulia sering kali disertai dengan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk kerja paksa, eksploitasi anak, dan kekerasan.
Ilegal minnig ini dapat menyebabkan konflik sosial, ketidakstabilan politik, dan krisis kemanusiaan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk
Penambangan ilegal juga dapat menimbulkan dampak lingkungan yang parah, termasuk penggundulan hutan, degradasi lahan, dan polusi.
Hal ini dapat mengancam keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang penting bagi masyarakat setempat.
Selain itu, penambangan ilegal dan perdagangan logam mulia seringkali dikaitkan dengan kejahatan ekonomi seperti penghindaran pajak, penipuan, dan korupsi.
Baca Juga: Tuduhan Pemerasan Yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Perhatian Media Asing
Hal ini dapat melemahkan sistem ekonomi dan hukum suatu negara.
Pengakuan Internasional
Pemerintah dan organisasi internasional telah mengakui masalah penambangan ilegal dan perdagangan logam mulia.
Pada tahun 2019, Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) mengadopsi Resolusi 2019/23 yang menyerukan negara-negara untuk meningkatkan kerja sama untuk memerangi kejahatan terorganisir transnasional yang terkait dengan perdagangan gelap logam mulia dan penambangan ilegal.
Baca Juga: Firli Bahuri Terancam Diberhentikan Sementara dari Jabatannya
Resolusi tersebut juga mendorong negara-negara untuk memanfaatkan ketentuan-ketentuan Konvensi PBB Menentang Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC) dan Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabar4.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022