KOTABARU- Berkat informasi masyarakat, pria berinisial TW (33) di Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru gara gara sabu.
Penangkapan itu berlangsung di teras rumahnya di Jalan Selokayang Gang Seroja Rt 04.
Awal ditangkapnya TW dari informasi masyarakat bahwa ia sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Mendengar informasi itu, Satresnarkoba Polres Kotabaru langsung melakukan penyelidikan dengan data dan informasi masyarakat.
Setelah melakukan pengintaian terhadap TW tepatnya di hari Selasa (9/1) Satres Resnarkoba langsung penggeledahan yang kebetulan berada di dalam rumahnya.
Ia di interogasi di tempat. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 26 paket sabu.
Kurang puas Polisi lantas kembali meinterogasi, dan TW mengaku sudah menaruh paket di tempat lain dengan petunjuk yang ia berikan.
Akhirnya, barang bukti yang lain berjumlah tiga paket tersebut ditemukan dan TW beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru Iptu Feby menjelaskan penangkapan ini atas kerja sama yang baik antara masyarakat yang mau memberikan Informasi kepada pihak kepolisian.
“Sekarang pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan. Dan pelaku melanggar
Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.
Sekadar informasi dari Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana dari 4 sampai 12 tahun penjara.
Editor: Arif Subekti
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Habis Kesabaran, Jokowi Pertimbangkan Gugat Isu Ijazah UGM Palsu: Fitnah di Mana-Mana!
[UPDATE] Temui Massa Perwakilan TPUA di Rumahnya, Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli UGM Miliknya
Jokowi Telah Terpojok Dalam Dugaan Ijazah Palsu, Amien Rais: Mulyono Mudah Diseret ke Pengadilan!
Kapan Sidang Perdana Gugatan Ijazah dan Mobil Esemka Jokowi? Simak!