Aksi Kamisan ke-800: Suara Kritis Menentang Ketidakadilan

- Kamis, 11 Januari 2024 | 09:01 WIB
Aksi Kamisan ke-800: Suara Kritis Menentang Ketidakadilan

DKLYB.Com Kamis (4/1/2024) - Sebagai bentuk peringatan yang ke-800 sejak dimulainya gerakan pada 18 Januari 2007, Aksi Kamisan kembali menggema di seberang Istana Presiden. Puluhan masyarakat sipil mengenakan pakaian serba hitam, memegang payung dengan pesan tuntutan, dan membawa poster yang tegas mengkritik pemerintah. 

Peserta aksi tidak hanya berasal dari kalangan umum, namun juga melibatkan korban penyintas tuduhan terafiliasi PKI, korban penghilangan paksa, serta korban salah tangkap tuduhan pembegalan di Tambelang, Bekasi. Di tengah guyuran hujan, peserta membacakan refleksi awal tahun, menyuarakan ketidakpuasan terhadap penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh pemerintah.

Baca Juga: Asal Tanah 340 Ribu Hektare Prabowo yang Disinggung Anies: Sebuah Kontroversi Tanah di Mata Publik

Pesan yang disampaikan mencerminkan kekecewaan terhadap ketidakseriusan pemerintah dalam menuntaskan kasus HAM. Aksi Kamisan menjadi ruang kritis dan demokrasi, mengingatkan masyarakat akan ketidakadilan dan janji-janji palsu terkait penyelesaian kasus-kasus tersebut.

Seorang orator menegaskan, "Ruang kamisan adalah ruang kritis, ruang demokrasi yang akan terus mengingatkan kita ketidakadilan, mengenai janji-janji palsu mengenai perjuangan yang tidak ada habisnya di 800 kamisan."

Baca Juga: Dianggap Langgar SOP, Propam Periksa Polisi yang Tangkap Saipul Jamil


Keluarga korban Semanggi, yang juga tergabung dalam presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), khususnya Sumarsih, menuntut Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya untuk membuktikan secara konkret janji penuntasan Pelanggaran HAM berat. Mereka menyoroti perlunya jaksa agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM, serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga secara menyeluruh.

Baca Juga: Prabowo: Profil Pemimpin yang Fokus pada Visi dan Ideologi

Dalam aksi ini, masyarakat menekankan perlunya perlindungan HAM dalam prinsip negara hukum yang demokratis, di mana HAM diatur, dijamin, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Aksi Kamisan terus menjadi sorotan sebagai wujud perlawanan terhadap ketidakadilan dan tuntutan atas kebenaran terkait pelanggaran HAM.

 

Rizkina Anggraeni

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com

Komentar