polhukam.id, Surabaya – Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan bahwa ada permintaan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia lantas menyatakan bahwa ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pemakzulan presiden.
Menurut Mahfud, syarat-syarat tersebut termasuk presiden terlibat korupsi, penyuapan, melakukan penganiayaan berat atau kejahatan berat seperti pembunuhan.
"Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu," ungkap Mahfud Md di Surabaya pada Rabu, 10 Januari 2024.
Ia menekankan bahwa proses pemakzulan presiden tidak mudah dan melibatkan proses panjang yang melibatkan DPR.
"Nah ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR," lanjutnya.
Mahfud mengungkapkan bahwa permintaan pemakzulan presiden yang ia terima berasal dari sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100.
Baca Juga: Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti Divonis Bebas
Meskipun ia menerima permintaan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa urusan pemakzulan adalah kewenangan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam.
Mahfud menyatakan bahwa pemakzulan presiden memerlukan persetujuan sepertiga anggota DPR dalam sidang pleno, yang harus dihadiri oleh dua pertiga anggota Dewan, dan pemakzulan tersebut baru bisa diproses lebih lanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022