PUBLIKSATU, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang melibatkan pimpinan KPK.
Baca Juga: Tiga Oknum Anggota TNI AD Jadi Tersangka Kasus Pencurian Kendaraan di Markas Gudbalkir Pusziad
Informasi itu dibenarkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat ditanya soal adanya pengaduan masyarakat, sehingga harus memeriksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
"Ada pengaduan lain, saat ini masih diperiksa, tapi ini baru klarifikasi, baru awal sekali," jelas Albertina, saat ditanya soal pemeriksaan SYL dan Kasdi, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Baca Juga: Dua Anak Buah Eddy Hiariej Dicecar KPK Terkait Uang Pemberian Helmut Hermawan
Meski begitu Albertina enggan menyebut sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor. Albertina bahkan belum mau membeberkan materi pengaduan masyarakat yang dimaksud.
"Pastinya pimpinan KPK (pihak terlapor)" tukas Albertina.
SYL dan Kasdi menjalani pemeriksaan Dewas sejak siang hingga sore hari. Namun keduanya juga enggan membeberkan materi pemeriksaan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022