Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk

- Kamis, 11 Januari 2024 | 00:00 WIB
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk

 

polhukam.id, Jakarta, 9 Januari 2024 - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Keempat Saksi yang diperiksa adalah:

  1. R pihak selaku PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
  2. Pemilik TA selaku CV Venus Inti Permata
  3. AP Direktur selaku Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020
  4. EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk

Pemeriksaan Saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/1).

Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Pemeriksaan Saksi dilakukan secara marathon di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta,” ujar Ketut.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabar4.com

Komentar