polhukam.id, Jakarta, 9 Januari 2024 - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Keempat Saksi yang diperiksa adalah:
- R pihak selaku PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
- Pemilik TA selaku CV Venus Inti Permata
- AP Direktur selaku Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020
- EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk
Pemeriksaan Saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/1).
Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Pemeriksaan Saksi dilakukan secara marathon di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta,” ujar Ketut.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabar4.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022