SWARGANTARA - Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 10 Januari 2024.
"(Berkas perkara tersangka Firli Bahuri) masih on progress pemenuhan petunjuk P-19," ujar Ade Safri.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang ditangani Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Banyak Bicara Usai Diperiksa Dewan Pengawas
Penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kini memasuki babak baru.
Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan proses tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati Dki Jakarta (tahap 1),” ujar Ade Safri pada Desember 2023.
Ade Safri menambahkan, pelimpahan yang dilakukan pada hari Jumat ini sekitar pukul 09.30 WIB untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022