NusraInside- Mengawali tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penyelesaian tindak pidana (restoratif justice) terhadap dua kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Kejaksaan Negeri TTU berhasil mendamaikan pelaku dan korban tindak pidana terhadap 2 perkara sekaligus yakni perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga masing - masing atas nama pelaku inisial DBT dan SE.
Baca Juga: Lantik 2 Perangkat Desa,Ini Harapan Kades Letneo TTU
Pantauan media, pelaksanaan proses perdamaian tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Dr.Roberth Jimmy Lambila.SH.MH didampingi Jaksa fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana.SH.MH dan Bosma Martua Raja Sinaga.SH, berlangsung di aula Kejaksaan Negeri TTU, Rabu (10/01/2024).
Turut hadir dalam proses perdamaian tersangka DBT dan keluarga serta saksi korban YT beserta keluarga, Tersangka SE dan keluarga serta saksi korban YB dan keluarga, Penyidik Polsek Wini, Penasihat Hukum masing - masing tersangka, tokoh masyarakat desa Oesoko dan tokoh masyarakat Desa Oekolo.
Baca Juga: Cabai Yang Anda Simpan Cepat Busuk?Simak 5 Cara Mudah Mengatasinya
Dari Proses perdamaian yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri TTU keluarga kedua belah pihak dari masing - masing tersangka bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Kesepakatan perdamaian ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil.
"Karna sudah ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat, hari ini kami laporkan kepada pimpinan secara berjenjang melalui Bapak Kajati dan kepada Bapak Jaksa agung untuk mendapat persetujuan dilakukan penyelesaian perkara melalui RJ", Ungkap Kajari TTU, Dr.Roberth Jimmy Lambila.SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, Hendrik S. Tiip, SH.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022